Tangsel – Banten, AgaraNews. Com // Sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK) dari Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera menyelesaikan sengketa status kepemilikan tanah “tanah bengkok” yang telah mereka tempati selama 65 tahun.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel, Jumat (10/7/2026). Warga menyoroti lambatnya proses administratif dan mewaspadai adanya praktik “mafia tanah” yang memanfaatkan kebingungan masyarakat.
Audiensi difasilitasi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangsel Drs. H. Chaerudin, M.Si yang mewakili Wali Kota Drs. H. Benyamin Davnie.
Turut hadir Kabag Tata Kota Yusuf Ismail, Lurah Cirendeu Azis Zulfikar, perwakilan Camat Ciputat Timur, serta tim hukum dari Bapeda Kota Tangsel.
Tanah yang disengketakan berada di Jalan Cirendeu I, RT 04/RW 01, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. Berdasarkan data warga, ada sekitar 200 KK yang sudah lama menempati lahan bekas aset desa tersebut.
Selama puluhan tahun warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun terkendala mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL.
“Selama 65 tahun, kami hanya bisa menunggu keadilan yang tak kunjung tiba. Kami rakyat kecil, pensiunan PNS, ASN, dan purnawirawan yang membeli tanah garapan dengan harga murah di masa lalu. Di usia senja kami butuh kepastian hukum agar bisa diwariskan,” ujar Dr. Bernard Siagian, Ketua DPP Gakorpan dan LBH Pers Prima Presisi Polri.
Warga bahkan mengaku telah mengirim surat permohonan keadilan ke Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Menteri ATR/BPN, dan Pimpinan Komisi II, III, IV DPR RI.
Dalam audiensi, perwakilan Bapeda Pemkot Tangsel Sugeng membeberkan adanya dugaan praktik percaloan.
Ia menyebut ada oknum berinisial “J” yang menawarkan jasa pengurusan SHM dengan tarif Rp1,5 juta per meter persegi dengan dalih “biaya orang dalam”.
“Saya ingatkan, itu praktik mafia tanah yang memanfaatkan kebingungan warga. Proses hukum harus transparan dan sesuai prosedur, bukan jalur pintas yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Sugeng.
Hal ini membuat warga semakin waspada dan bersatu menolak segala bentuk pungli atau percaloan.
Tim hukum Pemkot Tangsel mengusulkan 3 opsi penyelesaian :
1. Pembentukan Tim Hukum Agraria Gabungan Pemkot dan ATR/BPN untuk verifikasi door-to-door.
2. Penerbitan Surat Pengganti Bukti Kepemilikan sementara oleh Wali Kota sebagai alas hak hukum atau _Ground Lease_.
3. Kajian Perda retribusi tanah hak sewa pakai Rp20.000 per meter.
Namun usulan tersebut ditolak keras*l oleh warga.
Ny. Helena Sidabutar (75 tahun)* mewakili warga mempertanyakan kekuatan hukum surat sementara itu.
“Kami berharap solusi yang diberikan benar-benar memberikan kepastian hukum, bukan hanya dokumen sementara yang kedudukannya belum jelas dan tidak bisa jadi jaminan ke bank,” kata Helena.
### *4. Desakan: Supremasi Hukum dan Transparansi*
Dr. Bernard menegaskan pentingnya *supremasi hukum* dan *Keterbukaan Informasi Publik* sesuai *UU No. 14 Tahun 2008*.
*”Jangan biarkan rakyat pribumi dan warga negara terus dizalimi oleh janji-janji politik kosong. Kami menuntut kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. GAKORPAN akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi penyelamatan aset negara dan keadilan bagi rakyat,”* pungkas Bernard.
Hingga berita ini diturunkan, *Pemkot Tangsel belum memberikan kepastian waktu penerbitan SHM*. Proses masih dalam tahap kajian mendalam dan koordinasi dengan *Kemendagri RI*.
_Reporter: JS_
_Dokumentasi: Audiensi Warga Cirendeu dengan Pemkot Tangsel, 10 Juli 2026_
_Tag: #Tangsel #Cirendeu #TanahBengkok #SHM #SengketaTanah #MafiaTanah #Gakorpan #PemkotTangsel #ATR_BPN #Agaranews_
—
*CATATAN REDAKSI:*
1. Sudah 65 tahun = sejak sekitar tahun 1961. Perlu dikroscek data awal penguasaan lahan.
2. Status “tanah bengkok” kini menjadi aset Pemda sesuai UU Pemerintahan Daerah.
3. Perlu konfirmasi lanjutan ke BPN Tangsel Selatan terkait kendala PTSL di lokasi tersebut.
*Mau saya buatkan juga versi “Siaran Pers Warga” + “Draft Surat Tuntutan ke BPN” biar bisa dipakai saat aksi lanjutan?*
























