Pemilik Tanah Menangis Tak Dapat Ganti Rugi, Desa Kuning I Diklaim Ambil Alih Penjualan Material Banjir Rp40 Ribu Per Rit, Regulasi Diabaikan

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:35 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Fakta di lapangan jauh lebih telanjang dari sekadar lambannya pengerukan di bawah Jembatan Kuning I, Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah video yang direkam warga pada Kamis, 29 Oktober 2026, membongkar praktik yang selama ini menjadi bisik-bisik warga, material hasil pengerukan banjir justru dimuat ke dump truk dan dibawa keluar untuk dijual.

Dalam video berdurasi beberapa detik itu terlihat jelas, lengan ekskavator berwarna oranye mengeruk tumpukan tanah bercampur bebatuan di sisi jalan yang masih berlumpur, kemudian mengangkat dan menuangkannya langsung ke bak dump truk kuning. Truk dalam posisi siap jalan, sopir masih di dalam kabin, sementara seorang pria bertopi putih berdiri mengawasi proses pemuatan. Di sekelilingnya, jalan masih becek, sampah plastik dan botol air mineral berserakan, dan permukiman warga di belakangnya masih terancam luapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemandangan itu menegaskan keluhan warga selama ini. Pengerukan yang seharusnya fokus untuk membuka sumbatan di bawah Jembatan Kuning I yang menjadi biang banjir, berubah menjadi aktivitas pengumpulan material untuk dijual. Material dibawa jauh dari lokasi pengerukan, sehingga pembersihan sumbatan di titik paling krusial justru berjalan lamban.

Ironisnya, praktik penjualan itu disebut-sebut mengatasnamakan desa yang mengambil alih pengelolaan. Kesepakatan awal yang beredar di warga adalah skema 10/40, Rp10 ribu untuk pemilik tanah dan Rp40 ribu untuk desa per satuan material. Kenyataannya, pemilik tanah tidak mendapatkan apa-apa. Mereka hanya kebagian lumpur, rumah terendam, dan akses jalan rusak.

“Material sangat jauh dijual dari lokasi, sehingga lambannya pengerjaan tersebut. Bukannya ke inti masalah dulu yang diselesaikan ini malah urusan penjualan material. Di balik musibah ini ada oknum yang mengambil keuntungan, aneh tapi nyata ini lah negeri Konoha. Padahal tidak ada izin galian C dan D sehingga ekskavator menunggu lama. Dan seperti objek uang masuk tidak ada penanganan yang serius. Hanya buang-buang uang negara,” ujar MA, 36 tahun, warga Desa Kuning I yang merekam kondisi tersebut.

Jika merujuk regulasi, praktik itu tidak bisa dibenarkan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan setiap pengambilan batuan, kerikil, dan tanah urug untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan pengerukan sungai dalam rangka penanganan bencana hanya dibolehkan untuk normalisasi dan tidak boleh diperdagangkan tanpa izin. Penjualan material hasil normalisasi tanpa IUP adalah pelanggaran.

Apalagi bila mengatasnamakan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan setiap pendapatan desa harus melalui musyawarah desa, dicatat dalam APBDes, dan masuk ke rekening kas desa. Tidak ada ruang untuk pembagian Rp10 ribu dan Rp40 ribu secara lisan tanpa berita acara dan tanpa persetujuan pemilik lahan yang sah.

Keberadaan tiga alat berat dari BWS Sumatera I Aceh, BPJN Aceh, dan BPBD Aceh Tenggara pun akhirnya dipertanyakan keseriusannya. Jika tujuan utamanya penanganan banjir, mengapa ekskavator lebih sibuk melayani pemuatan dump truk untuk dijual ketimbang membuka sumbatan utama di bawah Jembatan Kuning I. Warga menilai penanganan ini seperti proyek bancakan, negara menggelontorkan anggaran darurat, oknum di bawah meraup untung dari batu dan pasir banjir.

Video dump truk kuning yang dimuat ekskavator itu kini menjadi bukti yang tidak bisa dibantah. Warga mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk membuka siapa yang memerintahkan penjualan, ke mana material dijual, berapa nilainya, dan mengapa pemilik tanah yang sah justru disingkirkan dari haknya. (TIM)

Berita Terkait

Tim Kayu Jejabi Siaga di Bandara Alas Leuser Sambut Kedatangan Lima Menteri
Meriahkan Resepsi Putra Bupati Aceh Tenggara, Grup Timang Rasa Tampilkan Tari Saman dan Harapkan Perhatian Pemerintah terhadap Pelestarian Budaya
Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan, Tepung Tawar Fajar Muhammad Al Kahfi Digelar di Pendopo Bupati Aceh Tenggara
AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo Pimpin Aksi Bersih Lumpur dan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir
Tak Hanya Beri Instruksi, Kapolres Agara Turun Langsung Bersihkan Lumpur Banjir di Jalan Nasional dan Rumah Warga
LSM Kaliber Soroti Penanganan Banjir di Desa Kuning, Joel Kenedi: Pemerintah Daerah Diminta Hadir Penuhi Kebutuhan Warga
Pascabanjir Desa Kuning I, Kapolres Agara Kerahkan Personel Polres dan Brimob Bersihkan Rumah Warga hingga Jalan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Sesak Karena Asap, Banjir, Biaya Hidup Naik, Paguyuban Pedagang Kuliner Pagaruyung Minta Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Koramil 12/LP Bersama Polsek Sungai Kanan Evakuasi Penemuan Mayat Laki-Laki di Lingkungan Langga Payung

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng, Tapsel, Capai 50 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Akses Jurnalis Dilarang Masuk, Proyek Gedung Baru SMAN 14 Depok Dicurigai Jadi Proyek Siluman

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan : Walau Belum UKW, Pelaku Karya Jurnalistik Tetap Disebut Wartawan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:26 WIB

DPRD Bungkam, Diduga Takut Saham 2020 Diusut,..!!! 50 Anggota Dewan Tak Satupun Berani Tanda Tangan Surat Rekomendasi Pemeriksaan 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu 65 Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Dalam Penanaman Pohon

Berita Terbaru