Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar di Gunung Meriah

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:05 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Oktober 2025, salah satunya adalah kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang adik ipar di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena melibatkan pelaku dari lingkungan keluarga sendiri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025), Kapolres AKBP Joko Triono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Pol Airud AKP Didik Surya, Kasat Pol Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong, serta Wakapolsek Gunung Meriah mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual tersebut yang terjadi di Desa Seping Baru.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/98/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2025, pelaku berinisial AL (30), abang ipar dari korban berinisial FT, seorang pelajar berusia 18 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMA. Keduanya tinggal bersama di rumah orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa terjadi Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang tidur bersama adik kandungnya di kamar tanpa pintu. Pelaku nekat masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dahi dan mulut korban. Setelah korban menyadari pelaku adalah kakak iparnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun dan menjanjikan uang sebesar Rp50.000.

Meski demikian, korban segera melapor kepada kakak kandungnya, yang juga istri pelaku. Setelah berdiskusi, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Menindaklanjuti laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku saat ia sedang tidur. Sebelumnya pelaku sempat menghilang dan bersembunyi sebelum akhirnya kembali ke rumah.

Saat ini pelaku AL diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Aceh Singkil. Ia dikenakan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 45 bulan.

Kapolres AKBP Joko Triono menegaskan, “Tindakan pelecehan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, adalah pelanggaran serius yang tidak bisa kami tolerir. Kami akan menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta moralitas masyarakat.

(Tim Red,@lga)

Berita Terkait

Laporan Resmi Diabaikan, FMPK-AS Tantang Kejati Aceh Buka Penanganan Kasus Genset Aceh Singkil
Formas Pertanyakan Penanganan Kasus PSR, Desak Kejati Aceh Turun Tangan
Puluhan Tahun Diduga Langgar Sempadan Sungai, PT Socfindo Dinilai Jadi Penyebab Banjir Aceh Singkil
FORMAS Nilai Mandeknya APBK 2026 Cerminkan Gagalnya Relasi Pemda–DPRK Aceh Singkil
Gotong Royong Bangun Harapan Pasca Banjir di Desa Gosong Telaga Barat
Drama Nasional yang Menggantikan Urgensi: Bencana Aceh Terlupakan di Tengah Perselisihan Politik
FMPK-AS: Larangan Kritik Bukti Pemerintahan Mulai Takut Pada Kebenaran
Formas Desak Bupati Aceh Singkil Copot Kabag Prokopim: “Ini Bukan Kesalahan Teknis, Ini Pembungkaman!”

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:06 WIB

May Day 2026 di Medan, Ribuan Buruh Bernyanyi Bersama Wako,Dandim dan Kapolrestabes ,” Buruh Adalah Denyut Nadi Ekonomi” 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kawal Keberangkatan 12.989 Buruh ke Aksi May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:46 WIB

May Day di Koja Berlangsung Kondusif, Aksi Sopir Dialihkan Jadi Perayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:38 WIB

Gebrak Sewu Digital 2026, Bupati Pringsewu Dorong Transformasi Digital dan Kepatuhan Pajak Melalui Kerjasama BRI Pringsewu

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:27 WIB

Bupati Musi Rawas Hadiri HUT Ke 107 Damkar dan HUT Ke 76 SATPOL-PP di Palembang 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:18 WIB

TMMD 128 Langkat: Saat Tentara Mengetuk Pintu, Layanan Kesehatan Datang Lebih Dekat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

TMMD 128 Langkat: Saat Warung Jadi “Markas” Kemanunggalan TNI–Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:08 WIB

Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa

Berita Terbaru