Dana Rp98 Juta Diduga Dikorupsi: Pemeliharaan Air Bersih Desa Lae Nipe Hanya Proyek Fiktif, Aparat Diminta Usut Tuntas!

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:36 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Masyarakat Desa Lae Nipe, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan kekecewaan mendalam terkait dugaan ketidakrealisasian program Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga tahun anggaran 2024. Program yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp98 juta tersebut diduga fiktif dan tidak pernah dilaksanakan di lapangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantara Aceh Singkil melakukan investigasi dan menemui warga serta tenaga teknis setempat. Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara Aceh Singkil, Dalian Bancin, mengungkapkan kegeramannya atas temuan ini.

“Berani sekali mereka memfiktifkan kegiatan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Kami sudah melakukan pendalaman dan mewawancarai warga, hasilnya kegiatan pemeliharaan itu benar-benar tidak ada,” ungkap Dalian saat ditemui media, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalian menambahkan di tengah upaya nasional Presiden RI Prabowo Subianto memberantas mafia korupsi, masih terdapat aparatur desa yang diduga bermain-main dengan uang rakyat.

“Dana sebesar Rp98 juta itu seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tapi kenyataannya kegiatan tersebut fiktif. Uang ini mengalir ke mana? Apakah masuk kantong pribadi oknum tertentu?” tegasnya.

LSM Cokro Prawiro Nusantara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil serta Inspektorat Kabupaten, untuk segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut secara tuntas.

“Inspektorat jangan hanya duduk manis di kantor. Harus turun langsung ke lapangan, lakukan audit investigatif, dan buat laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus untuk pimpinan. Jangan lindungi oknum yang jelas merugikan rakyat dan negara,” seru Dalian.

Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang yang diselewengkan. Dalian menuntut adanya tindakan administratif dan moral, seperti skorsing jabatan atau pengurangan siltap (penghasilan tetap).

“Pengembalian dana memang penting, tapi harus dibarengi efek jera. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lainnya,” tambahnya.

Jika dugaan kegiatan fiktif ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan beberapa regulasi hukum, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga minimal 4 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang mewajibkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur secara transparan dan akuntabel.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

LSM Cokro Prawiro Nusantara berkomitmen terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa tindakan nyata terhadap pelaku, kami pesimis Aceh Singkil bisa bangkit dari ketertinggalan. Ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dana desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Dalian Bancin.

(Tim Red,@lga)

Berita Terkait

Kadus Desa Sebatang Berpotensi Diproses Hukum atas Dugaan Penghinaan Terhadap Tokoh Agama dan Wartawan
Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar di Gunung Meriah
Majelis Hakim PN Singkil Dipertanyakan, Inkonsistensi Pernyataan Picu Kekecewaan Publik dan Kuasa Hukum Terdakwa Yakarim
DPW ALAMP AKSI Desak Kejari Usut Dugaan KKN di Baitul Mal Aceh Singkil: Jejak Dana ZIS Rp7,1 Miliar Diduga Hilang
Idrus Syahputra Desak Pencabutan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil: Kebijakan Tak Berdasar dan Berpotensi Diskriminatif
Solar Ilegal dan Kapal Asing di Laut Aceh Singkil, Alamp Aksi Desak Penegakan Hukum Tanpa Pengkondisian
Kodim 0109 Aceh Singkil Sosialisasikan Batalyon Teritorial: Sinergi Militer dan Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan
Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog Hadir di Kelapa Gading, 3 Ton Beras Disalurkan ke Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel Pengamanan Rakorbin SDM dan PNS Polri 2025 di Ancol

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Kesiapan Operasional SPPG 1 Pegangsaan Dua

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Police Go to School, Polsek Pademangan Ajarkan Pelajar Ancol Cegah Kenakalan Remaja

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Satkamling Diperkuat, Polsek Pademangan Ajak Warga Waspadai Pinjol Ilegal hingga Curanmor

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Jelang Hari Jadi ke-74, Divhumas Polri Gelar Khataman Al-Qur’an

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Tomy Suswanto Resmi Terpilih Ketua Umum Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Ketua Umum PJI Desak Negara Tegas: Terapkan TPPU dan Cabut Izin Perusahaan Pembalak Liar!

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kelapa Gading Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Utara

Selasa, 28 Okt 2025 - 23:45 WIB