Kejari Aceh Singkil Resmi Tahan Mantan PJ Kepala Desa Siompin Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Desa

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 14:37 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan A, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Siompin periode 2018–2019, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Siompin. Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyidikan yang menguatkan dugaan korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018–2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut. “Benar, hari ini telah ditetapkan dan dilakukan penahanan,” ungkap Junaidi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Menurut Junaidi, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar ekspose perkara. Dari seluruh pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, ia juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Singkil yang dirilis 28 Oktober 2025, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp743.371.336,91,” jelas Junaidi.

Menindaklanjuti hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. A langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Singkil selama 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.

Kejari Aceh Singkil menegaskan penyidikan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pihak terkait dalam dugaan korupsi Dana Desa Siompin diproses secara hukum demi penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Tim Redaksi agaranews.com @lga

Berita Terkait

Laporan Resmi Diabaikan, FMPK-AS Tantang Kejati Aceh Buka Penanganan Kasus Genset Aceh Singkil
Formas Pertanyakan Penanganan Kasus PSR, Desak Kejati Aceh Turun Tangan
Puluhan Tahun Diduga Langgar Sempadan Sungai, PT Socfindo Dinilai Jadi Penyebab Banjir Aceh Singkil
FORMAS Nilai Mandeknya APBK 2026 Cerminkan Gagalnya Relasi Pemda–DPRK Aceh Singkil
Gotong Royong Bangun Harapan Pasca Banjir di Desa Gosong Telaga Barat
Drama Nasional yang Menggantikan Urgensi: Bencana Aceh Terlupakan di Tengah Perselisihan Politik
FMPK-AS: Larangan Kritik Bukti Pemerintahan Mulai Takut Pada Kebenaran
Formas Desak Bupati Aceh Singkil Copot Kabag Prokopim: “Ini Bukan Kesalahan Teknis, Ini Pembungkaman!”

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 21:18 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 3 April 2026 - 21:12 WIB

Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja

Jumat, 3 April 2026 - 21:07 WIB

Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener

Jumat, 3 April 2026 - 21:02 WIB

Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing

Jumat, 3 April 2026 - 20:41 WIB

Ketua TP PKK Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026 dengan APKASI secara Daring

Jumat, 3 April 2026 - 20:33 WIB

Polres Tebingtinggi Amankan Ibadah Jumat Agung Di Sejumlah Gereja

Jumat, 3 April 2026 - 20:30 WIB

Turun Ke Jalan, Satlantas Polres Tebingtinggi Edukasi Warga Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru