Puluhan Tahun Diduga Langgar Sempadan Sungai, PT Socfindo Dinilai Jadi Penyebab Banjir Aceh Singkil

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:22 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil agaranews.com — Banjir yang terus berulang melanda Kabupaten Aceh Singkil dinilai bukan semata-mata akibat faktor alam atau tingginya curah hujan.

Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menegaskan, terdapat persoalan struktural yang telah berlangsung lama, salah satunya dugaan pelanggaran kawasan sempadan sungai oleh PT Socfindo yang dibiarkan selama puluhan tahun.

FMPK-AS menilai, rusaknya kawasan sempadan sungai akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit telah menghilangkan fungsi alami sungai sebagai daerah penyangga dan ruang luapan air. Akibatnya, aliran sungai menyempit dan mengalami pendangkalan, sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua FMPK-AS, M. Yunus, mengatakan bahwa sempadan sungai memiliki batas yang telah diatur secara jelas dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas usaha. Namun di lapangan, kawasan tersebut justru ditanami sawit dan dibiarkan tanpa penertiban yang tegas.

“Jika pelanggaran sempadan sungai dibiarkan berlangsung puluhan tahun tanpa penindakan, maka wajar banjir terus berulang. Ini bukan lagi bencana alam murni, melainkan dampak dari ulah manusia yang dilindungi oleh pembiaran,” ujar Yunus, pada jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, alih fungsi sempadan sungai menjadi perkebunan sawit menyebabkan sungai kehilangan daya tampung alaminya. Saat hujan turun, air tidak tertahan dan langsung meluap ke permukiman warga di sekitarnya.

“Yang rusak bukan hanya ekosistem sungai, tetapi juga rasa keadilan masyarakat. Perusahaan tetap beroperasi dan meraup keuntungan, sementara warga setiap tahun harus menanggung kerugian akibat banjir,” tegasnya.

Selain itu, FMPK-AS turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Pelanggaran yang telah lama menjadi pengetahuan publik dinilai tidak pernah ditangani secara serius.

“Jika pelanggaran yang terlihat jelas di depan mata saja tidak ditindak, maka wajar publik mempertanyakan: hukum ini sebenarnya berlaku untuk siapa?” lanjut Yunus.

Menurut FMPK-AS, terus-menerus menyalahkan faktor cuaca atau kondisi alam hanya menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan disebut sudah nyata dirasakan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, FMPK-AS mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menertibkan aktivitas PT Socfindo di kawasan sempadan sungai;

2. Melakukan audit lingkungan secara terbuka dan independen;

3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu;

4. Mewajibkan pemulihan kawasan sempadan sungai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

“Selama pelanggaran terus dilindungi dan kerusakan lingkungan dibiarkan, banjir akan selalu menjadi langganan. Rakyat tidak boleh terus dikorbankan,” pungkas Yunus.

FMPK-AS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini melalui advokasi, aksi lapangan, dan tekanan publik hingga negara benar-benar hadir mengambil langkah nyata.

Tim Redaksi agaranews @lga

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:47 WIB

80 Tahun Persit, Pangdam XIX Tegaskan Peran Kunci Penopang Prajurit

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WIB

TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi Mushola Al- Mukmin 

Kamis, 23 April 2026 - 14:28 WIB

Ketua RW 10 Bekasi Green City Tangkap Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:03 WIB

Sosialisasi Langsung Pemerintah Terkait Penghapusan SLIK OJK

Kamis, 23 April 2026 - 13:59 WIB

Terungkap di Persidangan, SHM Cacat dan PPJB Batal, Klaim Lahan 40 Ha Santosa Kadiman Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 13:52 WIB

Bamsoet Tegaskan Kepemimpinan Harus Dibentuk Sejak Usia Muda

Berita Terbaru