Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

AGARA NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:14 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pelaku Kabur, Satreskrim Polres Nagan Raya Gagalkan Penyelundupan 2.000 Liter BBM Subsidi
Buka-Bukaan Soal Tata Kelola RSUD SIM, Plt Sekda Nagan Raya: Kita Terapkan Manajemen Transparan
Penuh Khidmat, Tradisi Siraman Bunga Warnai Kenaikan Pangkat 20 Personel Brimob Batalyon C Pelopor
Aksi Nyata Hari Bhayangkara Ke-80: Polsek Seunagan dan Warga Bahu-Membahu Bersihkan Masjid
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Ribu Orang Padati Sirkuit Alun Alun Saksikan Kejurprov Motocross Trophy Kapolres Nagan Raya
Wujudkan Transparansi Hukum, Kejari Nagan Raya Hancurkan Barang Bukti dari Belasan Perkara Pidana
Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia Puluhan Personel Batalyon C Pelopor Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila
Said Alwi Apresiasi Investasi 200.T Di Nagan Raya. Namun Tegas Tolak Tambang Perusak Lingkungan Di Beutong Ateuh Bangalang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

Pembangunan Jembatan Modular 23 Meter di Nias Utara Rampung 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:14 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Pangdam I/BB Kunjungi RS Putri Hijau

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:05 WIB

Harapan Warga Akan Air Bersih Kian Dekat, Bakti TNI Kebut Pembangunan Bak Air Bersih dan Pipanisasi di Nias Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:51 WIB

Patroli JJOS Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:47 WIB

Mohon Bantuan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu & Anak Di Sragen Berjuang Melawan Kanker di Tengah Himpitan Ekonomi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:42 WIB

Patroli KRYD Polsek Metro Penjaringan Sita Satu Motor Tak Bersurat, Antisipasi Tawuran hingga Kejahatan Jalanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Cilincing Sisir Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:25 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru