Diduga Gerah Pemberitaan, Oknum Ketua P3A Karya Naga Kirim Ancaman kepada Wartawan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:31 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, Banten – 08 Juli 2026, AgaraNews. Com //.Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang oknum Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diduga melakukan intimidasi dan ancaman serius terhadap seorang wartawan usai pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek P3-TGAI.

Ancaman tersebut diduga disampaikan melalui pesan suara (voice note) yang diterima wartawan. Dalam rekaman itu, oknum tersebut melontarkan kalimat bernada keras yang dinilai mengarah pada ancaman terhadap keselamatan jurnalis.

«”Salah benar ada hukum, Kang. Nanti saya akan datang ke rumah kamu. Lebih baik saya dihukum membunuh daripada kasus maling, narkoba. Nanti saya datang ke rumah kamu, kita urusan panjang, Kang.”»

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran karena diduga bukan hanya bentuk luapan emosi, tetapi juga intimidasi yang berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Jika benar terjadi, tindakan seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh pemberitaan mengenai proyek P3-TGAI yang dikerjakan Kelompok P3A Karya Naga. Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut disorot karena adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk dugaan kedalaman galian pondasi yang dipertanyakan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian dari pihak berwenang.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media, oknum tersebut justru diduga memilih melontarkan ancaman kepada wartawan. Sikap seperti ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan amanat Undang-Undang Pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kritik maupun pemberitaan yang disusun berdasarkan fakta semestinya dijawab melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi maupun ancaman.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A Karya Naga maupun pihak-pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan resmi, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Lia Hambali /Tim)

Berita Terkait

Memakai Kertas Sele – Sele Wakil Ketua DPRD Kab.Nias Menyesal, Ikhtisar Penjelasan Realisasi Pertanggung jawaban APBD Tahun 2025
‎Enam Bulan Pascapelimpahan Kejati Aceh, ALAMP AKSI Desak Kejari Aceh Singkil Ungkap Progres Dugaan Korupsi Genset Puskesmas APBD 2016
Bupati Al-Farlaky Lantik 45 Kepala Sekolah,Tekankan Kepala sekolah Disiplin, dan Inovasi Pendidikan
80 Ton Pupuk Batu Bara Disalurkan ke Petani Riau, Kapolri : Wujud Polri Hadir untuk Masyarakat
Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif
Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan
Danrem 031/Wira Bima Pastikan Kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Peninjauan Lapangan di Sejumlah Lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” dan Permintaan Uang Tidak Terbukti Berdasarkan Hasil Klarifikasi

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:01 WIB

Memakai Kertas Sele – Sele Wakil Ketua DPRD Kab.Nias Menyesal, Ikhtisar Penjelasan Realisasi Pertanggung jawaban APBD Tahun 2025

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:27 WIB

‎Enam Bulan Pascapelimpahan Kejati Aceh, ALAMP AKSI Desak Kejari Aceh Singkil Ungkap Progres Dugaan Korupsi Genset Puskesmas APBD 2016

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:49 WIB

Bupati Al-Farlaky Lantik 45 Kepala Sekolah,Tekankan Kepala sekolah Disiplin, dan Inovasi Pendidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WIB

80 Ton Pupuk Batu Bara Disalurkan ke Petani Riau, Kapolri : Wujud Polri Hadir untuk Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:05 WIB

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:52 WIB

Danrem 031/Wira Bima Pastikan Kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Peninjauan Lapangan di Sejumlah Lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:47 WIB

Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” dan Permintaan Uang Tidak Terbukti Berdasarkan Hasil Klarifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:42 WIB

Sekdes Sumber Sari Disorot, DPP AMI Minta Bupati Kampar Bertindak

Berita Terbaru