Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” dan Permintaan Uang Tidak Terbukti Berdasarkan Hasil Klarifikasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:47 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumedang, AgaraNews. Com // Pada Rabu, 8 Juli 2026, Polres Sumedang menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh Info Banua berjudul “IPW Tanggapi Soal Dugaan Skandal Tangkap Lepas dan Permintaan Nominal Uang Oknum Polisi Polres Sumedang”, yang kemudian berkembang melalui sejumlah pemberitaan lanjutan di Penasakti.com, Info Banua, serta unggahan video di media sosial TikTok. Menyikapi pemberitaan tersebut, Polres Sumedang melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.

Adapun pemberitaan yang menjadi perhatian antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– https://penasakti.com/skandal-di-mapolres-sumedang-oknum-polisi-diduga-patok-puluhan-juta-untuk-bebaskan-pengedar-obat-ilegal/

– https://penasakti.com/diduga-berang-namanya-dicatut-kasi-humas-polres-sumedang-minta-wartawan-hapus-berita/

– https://infobanua.co.id/2026/07/07/e-oknum-polisi-polres-sumedang-minta-take-down-berita-ngaku-telah-diperiksa-propam-karena-dugaan-skandal-penangguhan-pelaku-pengedar-psikotropika/

– https://vt.tiktok.com/ZSCt2HnoB/

– https://vt.tiktok.com/ZSC9ddnkJ/

Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka AYS, anggota keluarganya, Kanit II Satres Narkoba Polres Sumedang, serta AIPDA Endang Suratman yang disebut dalam pemberitaan. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan fakta yang membuktikan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta maupun Rp35 juta sebagaimana yang diberitakan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa perkara Agus Yusuf Setiana terkait dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Tersangka ditangkap pada 23 Juni 2026 dengan barang bukti ratusan butir obat keras dan hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan serta penahanan di Polres Sumedang.

Terkait informasi mengenai uang sebesar Rp20 juta, hasil klarifikasi menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan inisiatif pihak keluarga yang diserahkan kepada seorang perantara bernama Subhan bersama Romi dan Hasbi (media online) untuk mengurus perkara. Uang tersebut kemudian dikembalikan sebesar Rp19 juta, sedangkan Rp1 juta diambil oleh Romi dengan alasan biaya operasional. Informasi tersebut kemudian diberitakan oleh Agus Yuliantoro (Media Online Penasakti.com) tanpa adanya konfirmasi maupun validasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat keterlibatan AIPDA Endang Suratman maupun personel Satres Narkoba Polres Sumedang dalam permintaan ataupun penerimaan uang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Polres Sumedang menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik “tangkap lepas”, permintaan sejumlah uang oleh personel Polres Sumedang, maupun tuduhan keterlibatan anggota sebagaimana dimuat dalam sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial tidak didukung oleh fakta hasil klarifikasi yang telah dilakukan. Penyebaran informasi yang tidak didasarkan pada data, bukti, dan proses verifikasi yang memadai berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik, fitnah, serta membentuk opini publik yang menyesatkan dan merugikan nama baik institusi maupun personel yang disebutkan. Apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, Polres Sumedang akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., menyampaikan:

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Polres Sumedang melalui Seksi Propam telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan yang beredar di sejumlah media online maupun media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan fakta yang membuktikan adanya permintaan uang sebagaimana diberitakan. Perkara tersangka tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan serta penahanan.

Polres Sumedang berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, terhadap penyebaran informasi yang tidak benar, tidak berimbang, tidak melalui proses verifikasi, serta berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun personel Polri, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Polres Sumedang menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, kebebasan pers merupakan kebebasan yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, setiap informasi yang dipublikasikan hendaknya mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan asas praduga tak bersalah, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak berkembang menjadi fitnah maupun pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang atau institusi.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Pemkab Karo Tampung Aspirasi Warga Semangat Gunung Soal Jalan dan Keamanan
Bupati Aceh Timur Jemput Anggaran Dua RSUD ke Kemenkes
Polsek Tiganderket Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Aktivitas Gunung Sinabung
Belajar AI di Era Digital, 50 Pelajar SMA Santa Maria Kabanjahe Ikuti Program Paham AI Polres Karo
Bupati Aceh Singkil Ucapkan Dirgahayu ke-81 MA RI: Pengadilan Luhur, Indonesia Makmur
DPRK Aceh tenggara mengucapkan HUT RI ke 81
Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Publik pada Refleksi 1,5 Tahun Kepemimpinan
Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Bupati Aceh Singkil Ucapkan Dirgahayu ke-81 MA RI: Pengadilan Luhur, Indonesia Makmur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, Sahman Anggota DPRK Aceh Singkil Dapil 3 NasDem Serukan Persatuan dan Kebangkitan Untuk Indonesia Maju

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Dinas Perpustakaan Aceh Singkil Bekali 50 Peserta Lomba Video Literasi: Tekankan Konten Edukatif dan Anti-Hoaks

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Musyawarah Penetapan Indeks Desa 2026 Digelar di Tanah Merah, Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Pemkab Aceh Singkil Bekali Aparat Mukim Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Diskominfo Aceh Singkil Perkuat Infrastruktur Server Bersama Tim IT Universitas Teuku Umar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Personel

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Geuchik Bualasokhi Waruwu Ajak Warga Desa Pertabas Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

ACEH

Bupati Aceh Timur Jemput Anggaran Dua RSUD ke Kemenkes

Kamis, 20 Agu 2026 - 18:55 WIB