Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Pengamat SDI Angkat Bicara 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews. Com // Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan konstitusional lembaga peradilan dalam menguji sengketa administrasi pencalonan pejabat publik.

Pengamat dan Praktisi Hukum dari Swarna Dwipa Institute (SDI), Tohenda, S.H., M.H., membedah sejumlah catatan krusial di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin substansial yang wajib dicermati publik agar duduk perkara ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, catatan pertama yang ditekankan MK dalam putusannya adalah penolakan permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK melihat secara objektif bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan spesifik sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan tersebut langsung kandas di pintu masuk,” ujar Tohenda saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Lebih lanjut, pada poin kedua berkaitan dengan substansi tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa diskualifikasi calon pejabat terpilih akibat sengketa keabsahan dokumen administratif bukan merupakan kewenangan konstitusional mereka.

Tohenda menjelaskan, ranah pengujian dokumen administratif pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berbeda.

“Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau lembaga peradilan umum, tergantung pada tempus dan locus pelanggarannya. MK tidak bisa serta-merta mengambil alih fungsi eksekutor administratif,” ungkapnya.

Dugaan Kelalaian Penyelenggara Pemilu dan Proyeksi ke Depan

Catatan terakhir yang paling menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa persoalan administrasi ini kian memperjelas adanya indikasi kelalaian dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen secara cermat sejak awal.

Bahkan, Tohenda menyoroti bahwa KPUD Surakarta selaku penyelenggara Pemilihan Wali Kota Surakarta masa lalu turut dinilai melakukan kesalahan administratif dalam proses verifikasi berkas pencalonan kala itu.

Sebagai solusi konstitusional, MK menyatakan persoalan ini berada di luar jangkauan yurisdiksinya dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.

Karena MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka polemic administratif yang beririsan dengan etik dan ketatanegaraan ini dikembalikan kepada mekanisme politik di parlemen,” pungkas Tohenda.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Ketum PBB Lambok Sihombing Angkat Suara Soal Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus di TikTok, Desak Polda Sumut Bertindak Profesional
Dalam Rangka HUT Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026 DPD KNPI Energy of Harmoni Kota Tanjungbalai Gelar Kopdar dan Konsolidasi
Koramil 11/KP Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026
Personil Koramil 08/RP menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026 Di Polres Labuhan Batu
Sinergi Lintas Sektoral, Kasdim 0209/LB Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026 Demi Keselamatan Warga
Perkuat Pertahanan dan Pembangunan Wilayah, Dandim 0209/Labuhanbatu Terima Penyerahan Lahan Seluas 50 Hektar untuk Pembangunan Yon TP di Labura
Personil Koramil 08/RP Bersama Warga Binaan Melaksanakan Syukuran Telah Selesai Dibangunnya Jembatan Garuda
Babinsa Jenar Turun Tangan Rehab Masjid An Nur, Utamakan Gotong Royong dan Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat Gagal Total di Aceh Tenggara, Alat Berat Rusak, Jalan Nasional Lumpuh, Rakyat Menjerit

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Nasib Dewan Pengawas, Badan, dan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Tenggara yang Enam Bulan Belum Dibayar Gajinya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Ada Apa dengan Janji Asesmen dan Evaluasi Lapas Kutacane, Buron yang Baru Ditangkap Malah Meninggal dan Komitmennya Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Banjir Susulan Rendam Desa Kuning I, Warga Aceh Tenggara Tagih Solusi Nyata Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Puluhan Bakal Calon Pengulu di Aceh Tenggara Gugur Seleksi, Dua Puluh Tiga Tak Lolos Tes Baca Al-Qur’an

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Musda X Golkar Aceh Tenggara Akan Digelar 8 Oktober 2026, Panitia Matangkan Persiapan untuk Menjamin Tertibnya Forum Konsolidasi Partai

Senin, 21 September 2026 - 16:34 WIB

Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 17:01 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Berita Terbaru