ACEH SINGKIL agaranews.com – Sejumlah warga Desa Sebatang, gunung meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menyerahkan surat dukungan untuk mengaktifkan kembali Kepala Desa (Kades) Rajab. Penyerahan surat tersebut dilakukan langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Aceh Singkil pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Ali, salah satu warga yang bertindak sebagai perwakilan pengantar surat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil. “Kami telah mengantarkan surat dukungan kepada Bupati pada hari ini. Selain itu, tembusan juga sudah kami sampaikan kepada instansi terkait pada hari yang sama,” ujar Ali.
Langkah warga ini menyusul putusan PN Singkil pada Rabu (10/6/2026) dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Skl. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kasus yang menjerat Rajab bukanlah tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengingat masa jabatan Rajab masih berlangsung hingga tahun 2029, warga menilai sangat memungkinkan bagi dirinya untuk diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa.
Para pendukung Rajab menegaskan bahwa permintaan mereka sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, khususnya Pasal 41 ayat (3). Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak melakukan tindak pidana atau dipidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, maka Bupati/Walikota wajib merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
Lebih lanjut, merujuk pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak konstitusional warga negara, warga Desa Sebatang berargumen bahwa karena vonis tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi yang secara otomatis menggugurkan hak politik dan jabatan publik, maka Bupati memiliki kewenangan diskresioner sekaligus kewajiban moral untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.
Warga berharap Bupati Aceh Singkil dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan menghormati suara mayoritas masyarakat Desa Sebatang yang masih membutuhkan kepemimpinan Rajab untuk melanjutkan program pembangunan hingga periode berakhir pada 2029.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait surat dukungan dari warga Desa Sebatang tersebut.
























