Warga Desa Sebatang Serahkan Surat Dukungan Aktivasi Kembali Kades Rajab ke Setdakab Aceh Singkil

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:27 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL agaranews.com – Sejumlah warga Desa Sebatang, gunung meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menyerahkan surat dukungan untuk mengaktifkan kembali Kepala Desa (Kades) Rajab. Penyerahan surat tersebut dilakukan langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Aceh Singkil pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

 

Ali, salah satu warga yang bertindak sebagai perwakilan pengantar surat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil. “Kami telah mengantarkan surat dukungan kepada Bupati pada hari ini. Selain itu, tembusan juga sudah kami sampaikan kepada instansi terkait pada hari yang sama,” ujar Ali.

 

Langkah warga ini menyusul putusan PN Singkil pada Rabu (10/6/2026) dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Skl. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kasus yang menjerat Rajab bukanlah tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengingat masa jabatan Rajab masih berlangsung hingga tahun 2029, warga menilai sangat memungkinkan bagi dirinya untuk diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa.

 

Para pendukung Rajab menegaskan bahwa permintaan mereka sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, khususnya Pasal 41 ayat (3). Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak melakukan tindak pidana atau dipidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, maka Bupati/Walikota wajib merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.

 

Lebih lanjut, merujuk pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak konstitusional warga negara, warga Desa Sebatang berargumen bahwa karena vonis tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi yang secara otomatis menggugurkan hak politik dan jabatan publik, maka Bupati memiliki kewenangan diskresioner sekaligus kewajiban moral untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.

 

Warga berharap Bupati Aceh Singkil dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan menghormati suara mayoritas masyarakat Desa Sebatang yang masih membutuhkan kepemimpinan Rajab untuk melanjutkan program pembangunan hingga periode berakhir pada 2029.

 

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait surat dukungan dari warga Desa Sebatang tersebut.

 

Berita Terkait

Operasi Bibir Sumbing Gratis di HUT ke-27 Aceh Singkil, Hadirkan Kebahagiaan bagi 17 Anak
Dir Tahti Polda Aceh Sosialisasikan SOP Evakuasi Tahanan Saat Darurat di Polres Aceh Singkil
Pimpin HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Fadhlullah Serukan Sinergi dan Teladan Syekh Abdurrauf As-Singkili
Krisis Air Bersih Melanda Desa Suka Damai, Warga Keluhkan Ketergantungan pada Air Hujan
Infrastruktur Jalan Desa Kuta Simboling Masih Rusak Parah, Warga Keluhkan Akses Sulit di Dekat Pusat Kota
Dugaan Penggelapan Dana BUMK Desa Gosong Telaga Barat Sorot Masyarakat, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas
MAA Aceh Singkil Dukung Pembentukan Dapil Mandiri Singkil-Subulussalam untuk Pemilu 2029
Karya Rahmawan Cibro Berlisensi HKI Resmi Diserahkan ke Dinas Perpustakaan Aceh Singkil

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:51 WIB

Operasi Bibir Sumbing Gratis di HUT ke-27 Aceh Singkil, Hadirkan Kebahagiaan bagi 17 Anak

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:40 WIB

Dir Tahti Polda Aceh Sosialisasikan SOP Evakuasi Tahanan Saat Darurat di Polres Aceh Singkil

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:25 WIB

Pimpin HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Fadhlullah Serukan Sinergi dan Teladan Syekh Abdurrauf As-Singkili

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:44 WIB

Infrastruktur Jalan Desa Kuta Simboling Masih Rusak Parah, Warga Keluhkan Akses Sulit di Dekat Pusat Kota

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:27 WIB

Warga Desa Sebatang Serahkan Surat Dukungan Aktivasi Kembali Kades Rajab ke Setdakab Aceh Singkil

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Dugaan Penggelapan Dana BUMK Desa Gosong Telaga Barat Sorot Masyarakat, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:26 WIB

MAA Aceh Singkil Dukung Pembentukan Dapil Mandiri Singkil-Subulussalam untuk Pemilu 2029

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Karya Rahmawan Cibro Berlisensi HKI Resmi Diserahkan ke Dinas Perpustakaan Aceh Singkil

Berita Terbaru