ACEH SINGKIL agaranews.com– Dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, pada tahun anggaran 2017 hingga 2023 menjadi sorotan tajam masyarakat. Permasalahan ini diduga berakar pada ketidaktertiban administrasi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh direksi BUMK setempat, yang telah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga tahun 2026, temuan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan tersebut dikabarkan belum disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan kerugian keuangan negara antara lain berasal dari dana simpan pinjam yang belum dipertanggungjawabkan secara jelas, serta bantuan dana dari Baitul Mal yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban transparan. Selain itu, keberadaan sejumlah aset BUMK juga menjadi tanda tanya besar akibat ketidakjelasan pengelolaannya.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan RJ, selaku Direktur BUMK Gosong Telaga Barat. Warga menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh direktur tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan keuangan yang sebenarnya, sehingga perlu adanya penegakan hukum untuk memberikan kepastian dan menjaga transparansi keuangan kampung.
Ketika dikonfirmasi media pada Senin (22/6/2026), RJ selaku Ketua/Direktur BUMDS memberikan tanggapannya terkait temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah membuat sanggahan resmi terkait tuduhan tidak tertibnya administrasi. “Kami tidak pernah dibekali sosialisasi manajemen tentang tata kelola badan usaha milik kampung,” ujar RJ. Ia menambahkan bahwa mengenai LPJ, pihaknya selalu melampirkan berita acara pengeluaran dana sebagai bukti penggunaan dana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Masyarakat tetap menunggu tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, untuk mengusut tuntas kasus ini demi pemulihan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa.
























