ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminta kepada seluruh sekolah untuk patuh dan taat dalam menerapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026 secara zonasi. Permintaan tersebut ditegaskan oleh Bupati Aceh Singkil melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud, Syam’un, pada Senin (22/6/2026).
“Kami berharap dan berpesan agar dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026 ini, sekolah dapat melakukan secara zonasi,” sebut Syam’un.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan sekolah terhadap sistem zonasi merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan yang baik. Kebijakan ini dinilai sangat tepat karena dapat memberikan kesempatan kepada setiap calon siswa untuk melanjutkan studi di sekolah terdekat.
“Dengan adanya saling koordinasi antara kepala sekolah, tentunya seluruh sekolah ini dapat saling mengisi,” tambahnya.
Selain itu, Syam’un juga mengajak masyarakat, orang tua, serta seluruh komponen untuk mendukung mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik. Hal ini demi peningkatan mutu pendidikan yang berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Terpantau pada hari pertama penerimaan murid baru (PMB) tahun ajaran 2026 di Kabupaten Aceh Singkil, sejumlah sekolah dari setiap jenjang, mulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), sudah dipadati oleh para calon siswa dan orang tua.
(
























