BANDUNG, AGARANEWS – 13 Oktober 2026 – Aktivitas parkir yang mengganggu akses jalan di kawasan permukiman menjadi perhatian Dinas Perhubungan Kota Bandung. Melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran, pengawasan dan pengaturan parkir terus dilakukan di Gang Adibrata, kawasan Kebonjati, Kecamatan Andir, guna menjaga kelancaran akses warga sekaligus mencegah penggunaan jalan gang sebagai tempat parkir.

Langkah sterilisasi tersebut bertujuan memastikan badan jalan tetap lapang dan dapat digunakan masyarakat untuk beraktivitas tanpa terganggu kendaraan yang parkir sembarangan. Penataan ini juga penting untuk menjaga akses kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, agar dapat menjangkau lokasi dengan cepat ketika dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UPTD Pengelolaan Perparkiran menegaskan bahwa jalan gang merupakan fasilitas umum yang harus dijaga bersama, bukan dijadikan area parkir pribadi yang berpotensi menghambat mobilitas masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan parkir dan tidak memanfaatkan badan jalan gang sebagai tempat menyimpan kendaraan. Kesadaran warga dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan permukiman yang tertib, aman, dan nyaman.
Pengawasan secara konsisten diharapkan mampu mencegah munculnya kembali parkir yang mengganggu akses jalan. Selain penertiban, partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan juga diperlukan agar upaya tersebut dapat berjalan berkelanjutan.
Warga yang menemukan pelanggaran parkir atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kanal resmi Humas Dinas Perhubungan Kota Bandung maupun menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi.
Upaya penataan parkir ini diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga memastikan hak warga untuk memperoleh akses jalan yang aman dan nyaman tetap terlindungi.
(SAIPULLAH)




















