Ada Apa dengan Layanan MyRepublic di Makassar? Pelanggan Keluh Jaringan Tak Tersedia

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:01 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Makassar – 17 Oktober 2026, AgaraNews. Com // Layanan internet nirkabel MyRepublic yang dipasarkan kepada masyarakat menuai keluhan dari seorang pelanggan berinisial ATO (48), seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar. Ia mengaku kecewa karena layanan WiFi yang dipasang sejak Agustus 2026 hingga kini belum dapat digunakan sebagaimana yang diharapkan.

Menurut keterangan ATO, persoalan utama yang dialaminya adalah tidak tersedianya jaringan internet pada perangkat yang telah dipasang tersebut. Kondisi ini membuatnya mempertanyakan kualitas layanan yang diterima, terlebih pemasangan dilakukan dengan harapan dapat menikmati akses internet untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sejak dipasang pada Agustus 2026, WiFi ini tidak bisa saya gunakan karena tidak ada jaringan,” ungkap ATO.

ATO merasa dirugikan karena layanan yang diharapkan dapat digunakan justru tidak berfungsi sesuai kesepakatan. Ia berharap pihak penyedia layanan segera memberikan penjelasan dan solusi konkret atas persoalan yang dialaminya.

Keluhan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara informasi yang disampaikan saat penawaran dengan kondisi layanan yang diterima pelanggan. Namun, dugaan adanya pembohongan publik tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu keluhan dan masih memerlukan klarifikasi serta bukti pendukung dari kedua belah pihak.

Pihak MyRepublic diharapkan segera memberikan penjelasan terkait penyebab gangguan atau ketidaktersediaan jaringan, termasuk apakah terdapat kendala teknis, persoalan cakupan layanan, atau faktor lain yang memengaruhi koneksi yang dialami pelanggan.

Transparansi informasi sebelum pemasangan merupakan hal penting agar masyarakat memahami ketersediaan jaringan, persyaratan layanan, serta prosedur pengaduan apabila terjadi kendala operasional.

Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur merupakan hal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, ATO berharap pihak MyRepublic segera melakukan pemeriksaan teknis di lokasi, memberikan kepastian mengenai penyebab masalah, serta menawarkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab: Jika layanan telah dipasang sejak Agustus 2026 tetapi pelanggan mengaku belum dapat menggunakannya karena tidak adanya jaringan, apa penjelasan resmi pihak MyRepublic?

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak MyRepublic belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.(Lia Hambali)

Nara Sumber: Kiky dan Ibu ATO

Editor: Robby Rambi

 

 

Berita Terkait

Police Go to School, Polsek Koja Ajak Pelajar Cegah Tawuran dan Jaga Keamanan Lingkungan
Terkait Dugaan Kasus Asusila di SMAN 1 Genteng, Rofiq Azmi Rencanakan Hearing Dengan DPRD Banyuwangi 
25 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi Tanpa Gaji, Bu Mistiyem asal Pagak Malang Dideportasi Usai Tuntut Hak Rp1,4 Miliar
Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel
Bullying Gagal Teratasi, Islam Kaffah Hadir Jadi Solusi
Jalan Menuju Gampong Pucuk Lembang Harus Diperbaiki Menyeluruh, Jangan Hanya Berfokus Pada Satu Titik Kerusakan
Soroti Sikap Majelis Hakim PN Subang, Tim Advokat Rikha Permatasari Resmi Adukan ke KY
Penasihat Hukum Arnol Sinaga Apresiasi Kapolri dan Jajaran Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Penipuan RP 9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Police Go to School, Polsek Koja Ajak Pelajar Cegah Tawuran dan Jaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Terkait Dugaan Kasus Asusila di SMAN 1 Genteng, Rofiq Azmi Rencanakan Hearing Dengan DPRD Banyuwangi 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:51 WIB

25 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi Tanpa Gaji, Bu Mistiyem asal Pagak Malang Dideportasi Usai Tuntut Hak Rp1,4 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Bullying Gagal Teratasi, Islam Kaffah Hadir Jadi Solusi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Soroti Sikap Majelis Hakim PN Subang, Tim Advokat Rikha Permatasari Resmi Adukan ke KY

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Penasihat Hukum Arnol Sinaga Apresiasi Kapolri dan Jajaran Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Penipuan RP 9 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:19 WIB

Skandal 48 Ton Pupuk Subsidi Diduga “Raib”. Plt Kadis Pertanian Madina Didesak Copot Izin Kios UD Rizki Roburan

Berita Terbaru

HEADLINE

Bullying Gagal Teratasi, Islam Kaffah Hadir Jadi Solusi

Rabu, 21 Okt 2026 - 04:40 WIB