Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:41 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews . Com // Seorang pria berinisial BS(45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas Polsek Payung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu(3/5/2025), sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di Kuta Bangun, Desa Payung.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla menjelaskan bahwa tersangka B.S. yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat petugas melakukan patroli dan pengintaian di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 154.000,” ujar Kapolres.

Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Eko Yulianto.(Donal)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

80 Tahun Persit, Pangdam XIX Tegaskan Peran Kunci Penopang Prajurit
TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang
TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga
TMMD Ke 128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi Mushola Al- Mukmin 
Ketua RW 10 Bekasi Green City Tangkap Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan
Kenapa Bisa..?? PT. SATWA KARYA MANDIRI Diduga Tidak Miliki Izin Beroprasi
Sosialisasi Langsung Pemerintah Terkait Penghapusan SLIK OJK
Terungkap di Persidangan, SHM Cacat dan PPJB Batal, Klaim Lahan 40 Ha Santosa Kadiman Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:47 WIB

80 Tahun Persit, Pangdam XIX Tegaskan Peran Kunci Penopang Prajurit

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WIB

TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi Mushola Al- Mukmin 

Kamis, 23 April 2026 - 14:28 WIB

Ketua RW 10 Bekasi Green City Tangkap Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:03 WIB

Sosialisasi Langsung Pemerintah Terkait Penghapusan SLIK OJK

Kamis, 23 April 2026 - 13:59 WIB

Terungkap di Persidangan, SHM Cacat dan PPJB Batal, Klaim Lahan 40 Ha Santosa Kadiman Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 13:52 WIB

Bamsoet Tegaskan Kepemimpinan Harus Dibentuk Sejak Usia Muda

Berita Terbaru