Jakarta, AgaraNews. Com AgaraNews.com // Aksi damai di Bundaran HI dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kesulitan hidup warga yang terus meningkat, sekaligus mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai keliru.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik yang dilindungi oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional serta hak asasi manusia.
Keenam aktivis tersebut merupakan pembela HAM lingkungan yang dilindungi undang-undang HAM dan Standar Norma Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang pembela HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menegaskan aksi berlangsung damai tanpa kekerasan sejak pagi hingga siang hari.
“Tidak ada satupun kerugian, kerusakan, korban, atau barang yang rusak di Patung Selamat Datang maupun di sekitar lokasi Bundaran HI. Semua alat yang dipakai dikembalikan ke tempatnya dan tidak ditinggalkan,” ujar kuasa hukum di lokasi.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan status hukum keenam aktivis tersebut dan mendorong aparat penegak hukum segera memperjelas statusnya.
Pihak kuasa hukum menilai tidak ada dasar hukum penahanan.
“Tidak ada dasar hukumnya. Dari awal ketika dibawa pun sudah tidak sesuai prosedur. Ini adalah bentuk pelemahan terhadap demokrasi. Tidak ada pelanggaran hukum pidana apapun,” tegasnya.
Awalnya para aktivis diterima di posko massa aksi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendataan, kemudian akan dioper ke Ditreskrimsus dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
Menurut kuasa hukum, UU Cagar Budaya hanya mengatur pidana bagi pihak yang merusak atau mencuri cagar budaya.
“Dalam konteks ini tidak ada satupun kerusakan yang dihasilkan oleh teman-teman aktivis yang naik ke Patung Selamat Datang. Jadi polisi sedang membuat-buat dan menduga-duga pasal apa yang bisa dikaitkan,” lanjutnya.
Ia pun meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera memulangkan para pejuang lingkungan tersebut.
“Apakah ini wajah penegakan hukum kita dengan Kapolri baru? Kami minta Polda Metro Jaya segera memperbolehkan rekan-rekan kami untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kondisinya sudah sangat melelahkan dan membutuhkan istirahat,” katanya.
Kuasa hukum juga mengapresiasi petugas Pemadam Kebakaran yang membantu evakuasi dan memberikan anchor agar aktivis bisa turun dengan aman, serta tim dokter yang memeriksa kesehatan keenam aktivis.
Aksi serupa, disebutnya, pernah dilakukan aktivis Greenpeace Indonesia pada tahun 2019 dan merupakan hal biasa dalam dinamika demokrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat.
“Ini adalah bagian dari aktivis untuk menyuarakan kesulitan yang dialami kita semua. Seharusnya kepolisian melihat ini sebagai bagian dari demokrasi,” pungkasnya.
Hingga hampir 1×24 jam, status hukum keenam aktivis belum jelas. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan pendampingan hingga mereka dilepaskan karena tidak ada delik pidana yang terpenuhi.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi




















