Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:46 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – 19 Oktober 2026, AgaraNews. Com // Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi melaporkan pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Pelaporan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, terkait pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan advokat dalam siaran langsung di media sosial TikTok.

Persoalan bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, saat Fenny Frans melontarkan pernyataan bernada menantang dalam siaran langsung melalui akun TikTok-nya. Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar pernyataan yang dinilai menyudutkan dan melecehkan profesi wartawan serta pengacara. Ucapan tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu keresahan di kalangan insan pers maupun dunia hukum di Sulawesi Selatan.

Sejak persoalan mencuat, hingga hari pelaporan dilakukan, belum ada klarifikasi resmi maupun permohonan maaf yang disampaikan oleh pihak Fenny Frans. Upaya yang dilakukan pihak keluarga sebelumnya dinilai belum menyentuh inti persoalan, sehingga masyarakat dan insan pers menuntut tanggung jawab langsung dari yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor : Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu, diwakili Arifin (Koordinator/Ketua Media MPG) dan wartawan senior H. Ilyas Nurdin, dengan pendamping hukum Sandi, S.H.

Terlapor : Fenny Frans, pengusaha kosmetik, fashion, dan skincare asal Makassar yang dikenal sebagai “Sultan Makassar”.

Tempat Pelaporan: Kantor Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Dugaan Pelanggaran: Pencemaran nama baik dan pelecehan profesi jurnalis serta advokat melalui media elektronik.

Saat ini pengaduan masih berada pada tahap awal penerimaan laporan. Pihak pelapor telah menyerahkan berkas dan bukti yang diperlukan kepada petugas kepolisian. Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel akan menelaah materi pernyataan, konteks penyampaian, serta menilai ada atau tidaknya unsur pidana yang terkandung dalam pernyataan tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri maksud narasi tersebut dan memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Sandi, S.H., selaku pendamping hukum pelapor.

Pihak pelapor juga menegaskan bahwa ruang untuk klarifikasi dan tanggapan tetap terbuka bagi pihak Fenny Frans. Jika yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan dan tanggung jawab secara terbuka, proses hukum tentu akan berjalan seiring dengan upaya perdamaian yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi awal penegasan bahwa ruang media sosial bukanlah ruang yang bebas dari tanggung jawab hukum. Setiap pernyataan yang disampaikan, sekalipun dalam siaran langsung, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar hak orang lain, merendahkan martabat profesi, serta mencemarkan nama baik perorangan maupun kelompok.

Insan pers se-Sulawesi Selatan berharap pihak kepolisian memproses laporan ini secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk profesi jurnalis dan advokat yang menjalankan tugasnya secara profesional.(Lia Hambali)

Redaksi akan terus memantau perkembangan proses hukum ini.

Sumber : TIM MEDIA PARTNER GRUP SEINDONESIA. (MPG)

 

 

Berita Terkait

Police Go to School, Polsek Koja Ajak Pelajar Cegah Tawuran dan Jaga Keamanan Lingkungan
Terkait Dugaan Kasus Asusila di SMAN 1 Genteng, Rofiq Azmi Rencanakan Hearing Dengan DPRD Banyuwangi 
25 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi Tanpa Gaji, Bu Mistiyem asal Pagak Malang Dideportasi Usai Tuntut Hak Rp1,4 Miliar
Bullying Gagal Teratasi, Islam Kaffah Hadir Jadi Solusi
Jalan Menuju Gampong Pucuk Lembang Harus Diperbaiki Menyeluruh, Jangan Hanya Berfokus Pada Satu Titik Kerusakan
Soroti Sikap Majelis Hakim PN Subang, Tim Advokat Rikha Permatasari Resmi Adukan ke KY
Penasihat Hukum Arnol Sinaga Apresiasi Kapolri dan Jajaran Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Penipuan RP 9 Miliar
Skandal 48 Ton Pupuk Subsidi Diduga “Raib”. Plt Kadis Pertanian Madina Didesak Copot Izin Kios UD Rizki Roburan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Police Go to School, Polsek Koja Ajak Pelajar Cegah Tawuran dan Jaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Terkait Dugaan Kasus Asusila di SMAN 1 Genteng, Rofiq Azmi Rencanakan Hearing Dengan DPRD Banyuwangi 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:51 WIB

25 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi Tanpa Gaji, Bu Mistiyem asal Pagak Malang Dideportasi Usai Tuntut Hak Rp1,4 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Bullying Gagal Teratasi, Islam Kaffah Hadir Jadi Solusi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Soroti Sikap Majelis Hakim PN Subang, Tim Advokat Rikha Permatasari Resmi Adukan ke KY

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Penasihat Hukum Arnol Sinaga Apresiasi Kapolri dan Jajaran Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Penipuan RP 9 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:19 WIB

Skandal 48 Ton Pupuk Subsidi Diduga “Raib”. Plt Kadis Pertanian Madina Didesak Copot Izin Kios UD Rizki Roburan

Berita Terbaru

HEADLINE

Bullying Gagal Teratasi, Islam Kaffah Hadir Jadi Solusi

Rabu, 21 Okt 2026 - 04:40 WIB