Menang Prapradilan Tapi Tak Dapat Keadilan : Korban Salah Tangkap 44 Hari di Medan Mengadu ke Presiden Prabowo dan Komnas HAM 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:47 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AgaraNews.com // Rasa keadilan itu tak kunjung datang. Setelah dinyatakan “MENANG ” dalam Putusan Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn, Riki Agasi warga Medan korban salah tangkap 44 hari, akhirnya memilih jalan terakhir: menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Komnas HAM RI.

Surat resmi bernomor : 01/SRT-PRESIDEN-KOMNASHAM/X/2026* ini ditembuskan ke 8 lembaga negara, yakni :

1. Presiden RI Prabowo Subianto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kapolri Cq. Kadiv Propam

3. Ketua Komnas HAM RI

4. Ketua Komisi III DPR RI

5. Ketua Mahkamah Agung RI

6. Ketua Ombudsman RI

7. Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan

8. Ketua KPAI RI

Peristiwa tragis bermula 5 Januari 2024. RIKI AGASI baru selesai Sholat Jumat dengan membonceng dua anaknya yang masih di bawah umur.

Di jalan, ia dihentikan dan dipukul dua kali oleh Muhammad Ali Akbar Purba alias Ali Purba hingga terjatuh bersama kedua anaknya.

“Keponakan saya dipukul sampai terjatuh bersama kedua anaknya yang masih kecil, disaksikan langsung oleh anak-anak. Saat korban menolong anaknya yang menangis, motornya justru dibawa lari pelaku ke bengkel miliknya,” tegas Junaidi Ginting, paman korban yang menjadi kuasa keluarga.

Di hari yang sama, kedua belah pihak saling lapor. Anehnya, laporan RIKI AGASI di Polrestabes Medan dihentikan dengan SP3. Sementara laporan Ali Purba No. LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area terus berjalan hingga RIKI AGASI ditetapkan tersangka dan ditahan 44 hari di Polsek Medan Area.

Didampingi Penasehat Hukum Datuk Nikmat Gea, S.H., keluarga melawan lewat Praperadilan. Hasilnya MENANG TELAK.

Hakim Tunggal Sulhanuddin S.H., M.H., dalam Putusan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tanggal 19 November 2024 menyatakan dengan tegas:

“Penetapan Tersangka RIKI AGASI TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM. Memerintahkan untuk membebaskan dan MEMULIHKAN hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.”

Namun, hingga hari ini 27 Oktober 2026, putusan itu belum dipulihkan. Motor korban masih dikuasai pelaku, dan gugatan perdata No.40/Pdt.G/2026/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2026 dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

4 TUNTUTAN KELUARGA KE PRESIDEN :

1. Perintahkan untuk membuka kembali SP3 laporan korban dan proses hukum Muhammad Ali Akbar Purba.

2. Periksa dan berikan sanksi tegas penyidik terkait penahanan tidak sah 44 hari di era pejabat lama.

3. Komnas HAM dan KPAI RI turun langsung investigasi, karena kejadian disaksikan dan melibatkan anak di bawah umur yang trauma.

4. Laksanakan sepenuhnya Putusan Praperadilan No.62 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah lapor ke Bidang Propam Polda Sumut, sudah Praperadilan dan menang, tapi keadilan belum kami dapat. Karena merasa tidak mendapat keadilan di bawah, maka akhirnya kami menyurati minta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM RI. Kami hanya ingin keadilan,” tutup Junaidi Ginting dengan nada lirih.   (Lia Hambali)

Berita Terkait

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian , ” Satreskrim Polrestabes Surabaya Layak Diapresiasi Sukses Tangkap Moch Gati Oknum Advokat Tersangka Tipu Gelap Rp.520 juta 
Komitmen Bersih HP dan Narkoba, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil dan Tes Urine Warga Binaan : Hasil Negatif,..!!!
Sinergi Tiga Pilar,..!!! Kejari Karo, BPN dan Kemenag Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum Aset Umat
Kejari Karo Ikuti Monev Alumni Diklat Kejaksaan RI 2025 dan Peraih Adhi Adhyaksa 2024-2025
Bupati Monas Sambut Kedatangan Anggota DPR-RI Komisi XIII H. Muslim Ayub di Bandara Lasikin
Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut Tangani Dugaan Penistaan Agama Di Media Sosial
Program SAS (Sidoarjo Asri Sejuk) Kapolsek Sedati Bagikan Bibit Pohon Buah di Desa Banjar Kemuning 
PT Utama Lestari Indonesia Sukses Gelar TUK Sewaktu SKK Kontruksi di Dinas PU Bina Marga Jatim, Cetak 40 SDM Kompeten Jenjang 7

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Kota Langsa Bangkit Pasca Bencana, Tim Monev Periksa Langsung Progres di Lapangan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:47 WIB

Bea Cukai Langsa Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa UNSAM dan IAIN Langsa

Berita Terbaru