Sinergi Tiga Pilar,..!!! Kejari Karo, BPN dan Kemenag Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum Aset Umat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:19 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Senin 26 Oktober 2026, AgaraNews.com // Kolaborasi nyata untuk kepastian hukum aset keagamaan kembali ditunjukkan di Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Karo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo bersinergi melaksanakan penyerahan 11 Sertifikat Tanah Wakaf kepada para Nadzir.

Kegiatan penuh khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond N. Purba, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karo.

Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut konkret dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan, BPN dan Kemenag tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tujuan utama dari program ini adalah :

1. Memberikan Kepastian Hukum : Agar status hukum tanah wakaf menjadi jelas, sah dan terdaftar secara resmi di negara.

2. Melindungi Aset Umat : Mencegah terjadinya sengketa, alih fungsi, atau penyerobotan tanah wakaf oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Mencegah Potensi Permasalahan Hukum : Dengan sertifikat resmi, potensi konflik hukum di kemudian hari dapat diminimalisir.

Kajari Karo, Edmond N. Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Datun dan Tim JPN hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum untuk kemaslahatan umat.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen penuh untuk terus mengawal dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ini adalah aset umat yang harus kita jaga bersama. Dengan adanya sertifikat ini, para Nadzir bisa lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan sosial,” ujar Edmond.

Para Nadzir penerima sertifikat menyambut dengan haru dan rasa syukur atas perhatian dan sinergi nyata dari tiga instansi tersebut.

Diharapkan, langkah kolaboratif ini membawa berkah dan kemaslahatan yang luas bagi masyarakat Kabupaten Karo, serta menjadi contoh bahwa sinergi antar lembaga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi umat.(Lia Hambali)

Sumber : Humas Kejari Karo

Berita Terkait

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian , ” Satreskrim Polrestabes Surabaya Layak Diapresiasi Sukses Tangkap Moch Gati Oknum Advokat Tersangka Tipu Gelap Rp.520 juta 
Komitmen Bersih HP dan Narkoba, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil dan Tes Urine Warga Binaan : Hasil Negatif,..!!!
Kejari Karo Ikuti Monev Alumni Diklat Kejaksaan RI 2025 dan Peraih Adhi Adhyaksa 2024-2025
Menang Prapradilan Tapi Tak Dapat Keadilan : Korban Salah Tangkap 44 Hari di Medan Mengadu ke Presiden Prabowo dan Komnas HAM 
Bupati Monas Sambut Kedatangan Anggota DPR-RI Komisi XIII H. Muslim Ayub di Bandara Lasikin
Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut Tangani Dugaan Penistaan Agama Di Media Sosial
Program SAS (Sidoarjo Asri Sejuk) Kapolsek Sedati Bagikan Bibit Pohon Buah di Desa Banjar Kemuning 
PT Utama Lestari Indonesia Sukses Gelar TUK Sewaktu SKK Kontruksi di Dinas PU Bina Marga Jatim, Cetak 40 SDM Kompeten Jenjang 7

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Kota Langsa Bangkit Pasca Bencana, Tim Monev Periksa Langsung Progres di Lapangan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:47 WIB

Bea Cukai Langsa Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa UNSAM dan IAIN Langsa

Berita Terbaru