BANDA ACEH, agaranews.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) mendesak Gubernur Aceh beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meneruskan surat tersebut kepada Presiden RI. Permintaan ini diajukan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aliran dana dari praktik tambang emas ilegal serta proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh yang dinilai bermasalah. Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026), menyatakan bahwa upaya memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) bagi aktivitas tambang ilegal selama ini belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, pemberantasan tidak akan efektif jika hanya berhenti pada pemutusan logistik di lapangan, sementara jaringan perbekingan dan aliran dana yang menopang operasi alat berat tetap dibiarkan.
Mahmud menegaskan bahwa kebijakan menghentikan distribusi BBM atau sekadar mengeluarkan imbauan hanyalah tindakan simbolik yang menyasar pelaku operasional, bukan aktor intelektual. Tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu, aktivitas pertambangan berskala besar menggunakan excavator hampir mustahil berlangsung lama di kawasan hutan. Ia mengacu pada temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh yang mengungkap adanya lebih dari 1.000 unit excavator yang diduga beroperasi secara ilegal. Berdasarkan asumsi pungutan minimal Rp30 juta per unit setiap bulan, ALAMP AKSI memperkirakan potensi dana ilegal yang beredar mencapai Rp30 miliar per bulan atau sekitar Rp360 miliar per tahun. Besarnya nilai ekonomi ini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Lebih lanjut, Mahmud memperingatkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang hanya menampilkan operasi sesaat justru kontraproduktif. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penertiban tanpa pembongkaran jaringan pelindung hanya melahirkan pola baru berupa kenaikan tarif pungutan ilegal sebagai “biaya keamanan”, tanpa benar-benar menghentikan aktivitas pertambangan. Publik, menurutnya, jangan hanya disuguhi aksi gertak sambal. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian membongkar aktor di balik layar yang menikmati aliran dana setoran. Jika jaringan korupsi ini tidak diputus, hutan Aceh akan terus rusak, negara kehilangan potensi penerimaan, dan masyarakat hanya menjadi penonton di atas kekayaan alamnya sendiri.
Selain masalah tambang ilegal, ALAMP AKSI juga meminta KPK mengusut tuntas proses penerbitan IUP yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan tajam. Banyak laporan menyebutkan bahwa masyarakat baru mengetahui lahan mereka masuk ke dalam wilayah konsesi setelah izin eksplorasi diterbitkan dan perusahaan mulai beraktivitas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas verifikasi administrasi, transparansi proses perizinan, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Data Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mencatat hingga April 2026 terdapat 79 IUP di Aceh, dengan sekitar 71 persen di antaranya diterbitkan pada periode 2022–2026. Percepatan penerbitan izin yang masif ini patut diawasi ketat agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di sektor berisiko tinggi.
Menutup pernyataannya, Mahmud menekankan bahwa pemeriksaan oleh KPK merupakan momentum krusial untuk menjawab seluruh keraguan publik. Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, hasil pemeriksaan justru akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi suap, gratifikasi, atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin maupun pengawasan tambang, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu. ALAMP AKSI berharap desakan ini dapat mendorong Forkopimda Aceh mengambil langkah tegas dan strategis, bukan sekadar reaktif, demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam Aceh dari cengkeraman mafia pertambangan.
























