KPK Ditantang Bongkar 3 ‘Sarang Korupsi’ di Aceh: Dari Izin Tambang hingga Jual Beli Jabatan

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:39 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH agaranews.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi hanya menjadikan Aceh sebagai daerah pemantauan. Lembaga antirasuah nasional diminta segera turun tangan menindak tiga sektor yang disebut sebagai “sarang korupsi” baru di Bumi Serambi Mekkah.

Ketua DPW ALAMP AKSI, Mahmud Padang, dalam rilisnya pada Jumat (7/8/2026), menyebutkan tiga sektor krusial yang harus segera diusut tuntas oleh KPK, yaitu: perizinan usaha pertambangan (IUP), pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta dugaan praktik jual beli jabatan.

Menurut Mahmud, minimnya operasi penindakan KPK di Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menurunkan kepercayaan publik. Masyarakat menuntut KPK hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi sebagai eksekutor hukum yang berani membongkar indikasi tindak pidana korupsi.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah lonjakan penerbitan izin tambang. Data yang dihimpun ALAMP AKSI menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 16 bulan terakhir, telah terbit 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan total luas konsesi mencapai 44.759,8 hektare.

Luasan yang masif ini memicu kecurigaan masyarakat terkait transparansi proses perizinan. Banyak warga yang baru menyadari lahannya masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) setelah izin terbit atau saat eksplorasi dimulai.

“Bila benar masyarakat tidak pernah dilibatkan, ini patut menjadi perhatian serius. Dugaan penyalahgunaan kewenangan atau suap dalam perizinan harus diuji melalui penyelidikan profesional,” tegas Mahmud. Ia menegaskan bahwa segala dugaan tetap harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah hingga terbukti di pengadilan.

Selain tambang, sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi sorotan tajam. Mekanisme tender maupun e-katalog dinilai masih memiliki celah korupsi yang lebar. Mahmud mengklaim adanya informasi mengenai dugaan permintaan fee atau pungutan liar mulai dari tahap penunjukan penyedia hingga pelaksanaan proyek, termasuk proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif.

“Jika KPK menelusuri proses tender dan e-katalog secara menyeluruh, kami yakin akan menemukan kejanggalan yang perlu diproses hukum,” ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa informasi terkait fee proyek ini belum diverifikasi secara independen dan belum ada putusan pengadilan yang mengukuhkannya.

Poin ketiga yang tak kalah sensitif adalah isu jual beli jabatan. Mahmud menyebut beredar informasi mengenai nominal uang yang diduga dipersiapkan calon pejabat untuk mendapatkan posisi strategis, mulai dari kepala dinas kabupaten hingga eselon di Pemerintah Aceh.

Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan sistem merit dalam birokrasi ASN.

“Informasi ini sebenarnya mudah ditelusuri aparat penegak hukum lewat rekam jejak transaksi keuangan dan proses pengangkatan pejabat. Jika ada bukti, harus diproses sesuai hukum,” pungkas Mahmud.

ALAMP AKSI berharap Aceh tidak dipersepsikan sebagai wilayah yang “aman” dari sapu tangan KPK. Mahmud menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada keberanian mereka menindak tanpa pandang bulu, termasuk di Aceh.

Secara nasional, ketiga sektor ini memang masuk dalam kategori risiko tinggi korupsi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten, ditambah dengan digitalisasi layanan dan pengawasan internal yang ketat, menjadi kunci untuk menutup ruang-ruang gelap korupsi di Aceh.

Berita Terkait

Bunda PAUD Aceh Singkil Ikuti Penguatan Pokja Bunda PAUD se-Aceh di Banda Aceh
ALAMP AKSI Desak Forkopimda Aceh Surati KPK: Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal dan Permainan IUP
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh
Diduga Bermasalah, ALAMP AKSI Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Kulkas Farmasi RSUD Aceh Singkil
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Waketum Kadin Aceh: Pengolahan Gas South Andaman di Arun Akan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Deli Serdang Masuk Nominasi Penilaian Implementasi Program 3 Juta Rumah Regional Sumatera

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Polres Aceh Timur meraih Dua Penghargaan pada Rakernis SDM Polda Aceh*

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Publik Berharap Kepada APH,..!!! Segera Periksa Penggunaan Dana Ketapang Serta ADD Dan DD T.A 2025 Miliaran Rupiah Desa Simbruna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Pererat Sinergi Lembaga, Polres Sergai Gelar Latihan Menembak Bersama Pengadilan Agama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Gercep, Kurang Dari 6 Jam Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Personil Polsek Kotarih Di Tebingtinggi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Rumah Duhuaro Zalukhu Kini Layak Huni, Program Bakti TNI Hadirkan Harapan Baru di Nias Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:49 WIB

TNI AD (Jenderal. Maruli Simanjuntak. MSc) dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Berita Terbaru