BANDA ACEH agaranews.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi hanya menjadikan Aceh sebagai daerah pemantauan. Lembaga antirasuah nasional diminta segera turun tangan menindak tiga sektor yang disebut sebagai “sarang korupsi” baru di Bumi Serambi Mekkah.
Ketua DPW ALAMP AKSI, Mahmud Padang, dalam rilisnya pada Jumat (7/8/2026), menyebutkan tiga sektor krusial yang harus segera diusut tuntas oleh KPK, yaitu: perizinan usaha pertambangan (IUP), pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta dugaan praktik jual beli jabatan.
Menurut Mahmud, minimnya operasi penindakan KPK di Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menurunkan kepercayaan publik. Masyarakat menuntut KPK hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi sebagai eksekutor hukum yang berani membongkar indikasi tindak pidana korupsi.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah lonjakan penerbitan izin tambang. Data yang dihimpun ALAMP AKSI menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 16 bulan terakhir, telah terbit 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan total luas konsesi mencapai 44.759,8 hektare.
Luasan yang masif ini memicu kecurigaan masyarakat terkait transparansi proses perizinan. Banyak warga yang baru menyadari lahannya masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) setelah izin terbit atau saat eksplorasi dimulai.
“Bila benar masyarakat tidak pernah dilibatkan, ini patut menjadi perhatian serius. Dugaan penyalahgunaan kewenangan atau suap dalam perizinan harus diuji melalui penyelidikan profesional,” tegas Mahmud. Ia menegaskan bahwa segala dugaan tetap harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah hingga terbukti di pengadilan.
Selain tambang, sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi sorotan tajam. Mekanisme tender maupun e-katalog dinilai masih memiliki celah korupsi yang lebar. Mahmud mengklaim adanya informasi mengenai dugaan permintaan fee atau pungutan liar mulai dari tahap penunjukan penyedia hingga pelaksanaan proyek, termasuk proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif.
“Jika KPK menelusuri proses tender dan e-katalog secara menyeluruh, kami yakin akan menemukan kejanggalan yang perlu diproses hukum,” ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa informasi terkait fee proyek ini belum diverifikasi secara independen dan belum ada putusan pengadilan yang mengukuhkannya.
Poin ketiga yang tak kalah sensitif adalah isu jual beli jabatan. Mahmud menyebut beredar informasi mengenai nominal uang yang diduga dipersiapkan calon pejabat untuk mendapatkan posisi strategis, mulai dari kepala dinas kabupaten hingga eselon di Pemerintah Aceh.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan sistem merit dalam birokrasi ASN.
“Informasi ini sebenarnya mudah ditelusuri aparat penegak hukum lewat rekam jejak transaksi keuangan dan proses pengangkatan pejabat. Jika ada bukti, harus diproses sesuai hukum,” pungkas Mahmud.
ALAMP AKSI berharap Aceh tidak dipersepsikan sebagai wilayah yang “aman” dari sapu tangan KPK. Mahmud menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada keberanian mereka menindak tanpa pandang bulu, termasuk di Aceh.
Secara nasional, ketiga sektor ini memang masuk dalam kategori risiko tinggi korupsi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten, ditambah dengan digitalisasi layanan dan pengawasan internal yang ketat, menjadi kunci untuk menutup ruang-ruang gelap korupsi di Aceh.
























