Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

AGARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:53 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Pernyataan Kapolda Aceh tentang perlindungan investor harus dibaca secara utuh, bukan dijadikan tameng oleh perusahaan yang diduga masih menyisakan persoalan izin dan kepatuhan yang ramai disorot publik.

Tokoh Pemuda Syahputra Ariga, S.IP menilai pesan Kapolda Aceh sejatinya memperkuat negara hukum, bukan membuka ruang impunitas bagi pelaku usaha yang belum tertib memenuhi kewajiban regulasi di Aceh hari ini.

Menurutnya, investor memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun investasi yang sehat harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak kegiatan usaha secara nyata berkelanjutan.

“Investor patuh wajib dilindungi negara. Tetapi investor yang tidak patuh wajib ditertibkan. Jangan sampai kalimat perlindungan investor dipelintir untuk menutup persoalan izin,” tegas Syahputra.

Ia menilai sebagian pihak kerap memahami perlindungan investasi secara keliru. Seolah setiap perusahaan otomatis kebal dari pengawasan, hanya karena membawa nama investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara berulang kali.

Padahal, perlindungan negara diberikan kepada investor yang memenuhi izin, menjalankan operasi sesuai ketentuan, membayar kewajiban, menjaga lingkungan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar secara konsisten dan bertanggung jawab.

Sebaliknya, perusahaan yang masih menyisakan dugaan persoalan perizinan, lingkungan, atau kewajiban sosial tidak layak berlindung di balik pernyataan Kapolda Aceh tentang pentingnya menjaga iklim investasi yang seharusnya ditaati bersama semua.

Dalam konteks ini, Syahputra menyoroti PT Rosin Chemicals Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia meminta pemerintah dan aparat memastikan seluruh aspek kepatuhan perusahaan diperiksa serius tanpa tebang pilih.

Menurutnya, apabila masih terdapat izin yang belum lengkap, ketidaksesuaian operasional, atau kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, maka langkah penertiban harus dilakukan secara terbuka dan terukur demi kepastian hukum daerah Aceh.

“Penegakan hukum bukan anti-investasi. Justru hukum yang tegas membuat investor patuh merasa aman, sementara perusahaan yang bermasalah tidak bisa seenaknya mencederai kepercayaan publik,” ujarnya di Aceh hari ini secara terbuka.

Syahputra menegaskan Aceh tidak boleh menjadi tempat usaha yang hanya mengejar keuntungan, tetapi abai terhadap aturan. Investasi harus membawa manfaat, bukan meninggalkan konflik dan kecurigaan di masa mendatang bagi rakyat.

Ia meminta pemerintah daerah, dinas teknis, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum tidak saling menunggu. Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi, diumumkan, lalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan tanpa kompromi apa pun.

Menurutnya, sikap abu-abu hanya akan merusak kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah perusahaan benar-benar patuh atau justru sedang menikmati kelonggaran di tengah lemahnya pengawasan yang terus menuntut kejelasan resmi.

Karena itu, pernyataan Kapolda Aceh seharusnya menjadi momentum menertibkan tafsir keliru. Perlindungan investor bukan cek kosong, melainkan penghormatan bagi usaha yang benar-benar taat hukum di hadapan hukum dan masyarakat Aceh.

“Prinsipnya sederhana. Investor patuh harus dilindungi, investor tidak patuh wajib ditertibkan. Aceh butuh investasi, tetapi lebih membutuhkan keadilan, kepastian hukum, dan keberanian menegakkan aturan,” tutupnya secara adil dan konsisten sekarang. (*)

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Waketum Kadin Aceh: Pengolahan Gas South Andaman di Arun Akan Perkuat Ekonomi Daerah
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:45 WIB

Hutan dan Alam Sumut Sekarat dihancurkan Illegal Mining , M. Irwansyah Lubis, SH., Desak Gubernur Sumut Jangan Diam, Segera Bentuk Satgas dan Surati Presiden RI

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:40 WIB

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Kelurahan Rap Rap Capai Tahap Finishing

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:33 WIB

Temui Walikota Palu, PWM Sulteng Bahas Tanwir Muhammadiyah Nasional 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:28 WIB

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:23 WIB

Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:14 WIB

Silaturahmi Hari Bhayangkara, Koramil 01/Aek Kanopan Teguhkan Soliditas TNI-Polri

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:11 WIB

Semarak Piala Dunia 2026, Koramil 06/Marbau Hadirkan Kebersamaan Bersama Warga Lewat Nobar

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:08 WIB

Kebersamaan TNI-Polri Terus Terjaga, Koramil 03/Sei Berombang Gelar Silaturahmi Hari Bhayangkara

Berita Terbaru