Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

AGARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:53 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Pernyataan Kapolda Aceh tentang perlindungan investor harus dibaca secara utuh, bukan dijadikan tameng oleh perusahaan yang diduga masih menyisakan persoalan izin dan kepatuhan yang ramai disorot publik.

Tokoh Pemuda Syahputra Ariga, S.IP menilai pesan Kapolda Aceh sejatinya memperkuat negara hukum, bukan membuka ruang impunitas bagi pelaku usaha yang belum tertib memenuhi kewajiban regulasi di Aceh hari ini.

Menurutnya, investor memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun investasi yang sehat harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak kegiatan usaha secara nyata berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Investor patuh wajib dilindungi negara. Tetapi investor yang tidak patuh wajib ditertibkan. Jangan sampai kalimat perlindungan investor dipelintir untuk menutup persoalan izin,” tegas Syahputra.

Ia menilai sebagian pihak kerap memahami perlindungan investasi secara keliru. Seolah setiap perusahaan otomatis kebal dari pengawasan, hanya karena membawa nama investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara berulang kali.

Padahal, perlindungan negara diberikan kepada investor yang memenuhi izin, menjalankan operasi sesuai ketentuan, membayar kewajiban, menjaga lingkungan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar secara konsisten dan bertanggung jawab.

Sebaliknya, perusahaan yang masih menyisakan dugaan persoalan perizinan, lingkungan, atau kewajiban sosial tidak layak berlindung di balik pernyataan Kapolda Aceh tentang pentingnya menjaga iklim investasi yang seharusnya ditaati bersama semua.

Dalam konteks ini, Syahputra menyoroti PT Rosin Chemicals Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia meminta pemerintah dan aparat memastikan seluruh aspek kepatuhan perusahaan diperiksa serius tanpa tebang pilih.

Menurutnya, apabila masih terdapat izin yang belum lengkap, ketidaksesuaian operasional, atau kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, maka langkah penertiban harus dilakukan secara terbuka dan terukur demi kepastian hukum daerah Aceh.

“Penegakan hukum bukan anti-investasi. Justru hukum yang tegas membuat investor patuh merasa aman, sementara perusahaan yang bermasalah tidak bisa seenaknya mencederai kepercayaan publik,” ujarnya di Aceh hari ini secara terbuka.

Syahputra menegaskan Aceh tidak boleh menjadi tempat usaha yang hanya mengejar keuntungan, tetapi abai terhadap aturan. Investasi harus membawa manfaat, bukan meninggalkan konflik dan kecurigaan di masa mendatang bagi rakyat.

Ia meminta pemerintah daerah, dinas teknis, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum tidak saling menunggu. Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi, diumumkan, lalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan tanpa kompromi apa pun.

Menurutnya, sikap abu-abu hanya akan merusak kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah perusahaan benar-benar patuh atau justru sedang menikmati kelonggaran di tengah lemahnya pengawasan yang terus menuntut kejelasan resmi.

Karena itu, pernyataan Kapolda Aceh seharusnya menjadi momentum menertibkan tafsir keliru. Perlindungan investor bukan cek kosong, melainkan penghormatan bagi usaha yang benar-benar taat hukum di hadapan hukum dan masyarakat Aceh.

“Prinsipnya sederhana. Investor patuh harus dilindungi, investor tidak patuh wajib ditertibkan. Aceh butuh investasi, tetapi lebih membutuhkan keadilan, kepastian hukum, dan keberanian menegakkan aturan,” tutupnya secara adil dan konsisten sekarang. (*)

Berita Terkait

21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh
ALAMP AKSI Dukung Forkopimda Libatkan KPK: Usut Dana PETI dan Suap IUP di Aceh
KPK Ditantang Bongkar 3 ‘Sarang Korupsi’ di Aceh: Dari Izin Tambang hingga Jual Beli Jabatan
Bunda PAUD Aceh Singkil Ikuti Penguatan Pokja Bunda PAUD se-Aceh di Banda Aceh
ALAMP AKSI Desak Forkopimda Aceh Surati KPK: Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal dan Permainan IUP
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh
Diduga Bermasalah, ALAMP AKSI Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Kulkas Farmasi RSUD Aceh Singkil
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Publik pada Refleksi 1,5 Tahun Kepemimpinan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Bupati dan Wabup Aceh Timur Lepas Pawai Karnaval Terbesar dan terme

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kapolres Karo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Tim Kecamatan Lawe Alas Bersinergi Dengan Masyarakat Kute Dalam Pencegahan Ruang Gerak Peredaran Narkoba.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Profesor Sutan Nasomal Meyakini Kelangkaan Gas Elpiji Di Soppeng Akibat Ulah Cukong Kapolda Sulsel Bersama Kapolres Turun Tangan!!

Berita Terbaru