Diduga Gerah Pemberitaan, Oknum Ketua P3A Karya Naga Kirim Ancaman kepada Wartawan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:31 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, Banten – 08 Juli 2026, AgaraNews. Com //.Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang oknum Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diduga melakukan intimidasi dan ancaman serius terhadap seorang wartawan usai pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek P3-TGAI.

Ancaman tersebut diduga disampaikan melalui pesan suara (voice note) yang diterima wartawan. Dalam rekaman itu, oknum tersebut melontarkan kalimat bernada keras yang dinilai mengarah pada ancaman terhadap keselamatan jurnalis.

«”Salah benar ada hukum, Kang. Nanti saya akan datang ke rumah kamu. Lebih baik saya dihukum membunuh daripada kasus maling, narkoba. Nanti saya datang ke rumah kamu, kita urusan panjang, Kang.”»

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran karena diduga bukan hanya bentuk luapan emosi, tetapi juga intimidasi yang berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Jika benar terjadi, tindakan seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh pemberitaan mengenai proyek P3-TGAI yang dikerjakan Kelompok P3A Karya Naga. Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut disorot karena adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk dugaan kedalaman galian pondasi yang dipertanyakan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian dari pihak berwenang.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media, oknum tersebut justru diduga memilih melontarkan ancaman kepada wartawan. Sikap seperti ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan amanat Undang-Undang Pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kritik maupun pemberitaan yang disusun berdasarkan fakta semestinya dijawab melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi maupun ancaman.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A Karya Naga maupun pihak-pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan resmi, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Lia Hambali /Tim)

Berita Terkait

Diskominfo Aceh Singkil Imbau Masyarakat Tegas Tolak Judi Online demi Masa Depan Generasi
Aliansi Masyarakat Aceh Singkil Gelar Aksi Damai, Desak Usut Tuntas 5 Dugaan Pelanggaran PT Nafasindo
Polsek Juhar Dukung Peningkatan Hasil Produksi Pertanian, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi
Belum Sempat Beredar, Lima Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba, Tiga Pelaku Diamankan
Tokoh Masyarakat Aceh Singkil Bela PT Socfindo, Sebut Tuduhan Langgar Sempadan Sungai Tidak Adil
Rapat Paripurna Pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 Resmi Di-Skors Akibat Sorotan Alokasi Anggaran Kontroversial
Aceh Singkil Buka Jalur Penerbangan Perintis ke Medan, Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:44 WIB

Diskominfo Aceh Singkil Imbau Masyarakat Tegas Tolak Judi Online demi Masa Depan Generasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB

Aliansi Masyarakat Aceh Singkil Gelar Aksi Damai, Desak Usut Tuntas 5 Dugaan Pelanggaran PT Nafasindo

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:18 WIB

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Belum Sempat Beredar, Lima Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba, Tiga Pelaku Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 22:09 WIB

Tokoh Masyarakat Aceh Singkil Bela PT Socfindo, Sebut Tuduhan Langgar Sempadan Sungai Tidak Adil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:49 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 Resmi Di-Skors Akibat Sorotan Alokasi Anggaran Kontroversial

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

Aceh Singkil Buka Jalur Penerbangan Perintis ke Medan, Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:34 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru