Sidoarjo, Agaranews. Com //?Mengerikan,miris dan menyedihkan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal agamis tempat lahirnya tokoh tokoh agama , ulama ulama besar kini citranya semakin terpuruk, bagaimana tidak Perjudian sabung ayam dan dadu beromzet puluhan juta tiap hari seakan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Dr Didi Sungkono,.S.H.,M.H.,Pengamat hukum asal Surabaya angkat bicara, ” KAMDAGRI ( keamanan dalam negeri ) adalah kewenangan POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , Polsek mempunyai tugas pengamanan wilayah agar terciptanya situasi yang kondusif dan aman, nyaman bagi masyarakat .
Namun seakan ada pembiaran, perjudian sabung ayam, marak , taruhan nya tidak sedikit, akibatnya masyarakat resah karena tidak ada tindakan dari Polsek Sedati Polresta Sidoarjo .
Perlu masyarakat ketahui, lokasi perjudian terletak di Jl. Raya Bandara Juanda Kabupaten No.52, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, wilayah hukum Polsek Sedati ,tepatnya dibelakang kantor BPJS , Jawa Timur.
Seakan tidak ada efek jera ,atau patut diduga sudah ada Pat gulipat dengan oknum oknum aparat bermental ” keparat yang diperjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan kenyamanan dan kemewahan ,ini mental oknum penegak hukum yang tidak bisa dibenarkan dan harus diluruskan,” Ujar Didi Sungkono
Berdasarkan investigasi report wartawan selama beberapa pekan ,
Memang , beberapa waktu lalu sempat pihak Polsek Sedati menertibkan, lokasi kalangan buka lagi,malah lebih besar dan permanen
Menurut keterangan warga sekitar,membenarkan kalau kalangan itu sempat di tertibkan oleh polisi , tapi sekarang sudah buka lagi dan secara terang terangan , berarti mas sendiri dah tau kan.” Urainya
Kegiatan aduan ayam dengan taruhan puluhan juta , kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau oknum Polsek wilayah Sedati apa berani buka? ” Ungkap warga setempat
Senada dengan informasi para pemain ayam sebut saja Narto (43) tahun,dirinya sering ke kalangan Sedati Agung,memang benar cak,yang kelola kalangan bapak beny namanya mas, ” Urainya
Ada yang koordinir namanya PIR , biasa undang kita komunitas ayam untuk hadir membawa ayam sudah siap di adu kan oleh lawan lain.” Ungkapnya lagi
Kita sebagai masyarakat harus lapor kemana mas , ke 110 respon nya juga lamban, harusnya gerakannya cepat memproses dan membubarkan kalangan perjudian tersebut
Dr DIDI SUNGKONO .S.H.,M.H., menjelaskan ,” Berdasarkan amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , Kamdagri (Keamanan Dalam Negeri) adalah TUGAS POLRI, alat negara milik rakyat yang digaji oleh negara dari pajak pajak yang dibayarkan oleh rakyat .
Kepala kepolisian setor Sedati harus bertindak secara keras dan tegas , proses hukum, kalau memang ada oknum TNI yang terlibat ,tinggal koordinasi dengan POMAL,POMAD atau POMAD , ” Ujar Didi Sungkono.
Salah satu bidang penyelenggaraan fungsi pemerintahan negara yang peran utamanya dijalankan oleh Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Penyelenggaraan Kamdagri mencakup kegiatan menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Polri adalah alat negara yang memegang mandat utama untuk mewujudkan dan memelihara Kamdagri secara profesional.” Ujarnya.(Lia Hambali)
Reporter : Redho























