Tanah Karo – Selasa 28 Juli 2026, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus melanjutkan proses penuntutan perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa ” Jesse Togatorop dan Manto Nababan ” yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026 terkait dugaan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan *SPDP* kepada Kejaksaan Negeri Karo. Kejari Karo kemudian menunjuk JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Dalam tahap penelitian berkas, JPU memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik untuk melengkapi berkas. Setelah dinyatakan lengkap P-21, dilakukan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 8 Juni 2026. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan.
Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena diduga mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.
Dalam persidangan, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi, antara lain :
1. Anggota Kepolisian Polres Tanah Karo
2. Kepala Desa Kuta Pengkih dan Kepala Dusun Cerumbu
3. Anggota BPD dan masyarakat pembeli kayu
4. Ahli Kehutanan dari *UPTD KPH XV Kabanjahe
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penebangan pohon Meranti Gembong di kawasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan menggunakan “chainsaw” dan kendaraan untuk mengangkut hasil. Lokasi juga diduga telah diolah menjadi lahan pertanian.
Ahli dari KPH XV Kabanjahe menerangkan berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung yang statusnya tidak pernah berubah. Tidak terdapat izin dari pihak berwenang bagi para terdakwa untuk melakukan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang diajukan JPU antara lain : 1 unit mobil hardtop, 2 unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, dan barang bukti lain yang terkait.
Perkara ini saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Sidang terakhir digelar 23 Juli 2026 dan akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda yang sama ditambah pemeriksaan saksi tambahan dari Penuntut Umum.
Terkait pemberitaan yang beredar, JPU Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn menegaskan fakta dari berkas dan persidangan menunjukkan para terdakwa tidak mendapat perintah dari pihak Pendeta untuk menebang kayu guna pembangunan Gereja.
“Faktanya, para terdakwa menjual kayu kepada Pendeta sebanyak 2 ton dengan harga Rp 9.722.000,00. Selain itu juga dijual kepada pihak lain dengan harga Rp 5.000.000,00 per ton. Tidak ada izin dari Kepala Desa. Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kuta Pengkih sudah beberapa kali memperingatkan dan menegur agar tidak melakukan penebangan karena lokasi merupakan Kawasan Hutan Lindung, namun teguran tersebut diabaikan,”jelas Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn, kepada awak media Selasa 28/7/2026 di Kabanjahe.
“Bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin sedangkan lokasi berada di dalam kawasan hutan. Hal ini sudah dibantah oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan,”tambahnya.
Kejari Karo menegaskan “tidak ada kriminalisasi ” dalam perkara ini. Proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Kejaksaan Negeri Karo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan. Hutan lindung merupakan aset negara yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mencegah bencana. (Lia Hambali)
























