Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Ganti Rugi, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Keadilan Dari Pemkab Tapanuli Selatan 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:37 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

Tapsel, AgaraNews. Com // Program pemerintah Republik Indonesia membangun sekolah rakyat di kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) provinsi Sumatera Utara masuk zona program nasional dari Kemensos RI berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pada prinsipnya warga masyarakat kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan mendukung program pemerintah tersebut dengan adanya pembangun sekolah rakyat dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan lewat pendidikan sebagai program terobosan presiden Prabowo Subianto dengan fokus memberi akses pendidikan layak dan gratis bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Dengan sasarannya anak kelompok Desil 1 dan 2.

Seperti diketahui titik lokasi proyek pembangunan sekolah rakyat tersebut terletak di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

Seiring berjalannya program pemerintah presiden Prabowo Subianto yang begitu cemerlang, ada salah satu warga masyarakat kecamatan Sipirok yang telah menjadi korban ketidakadilan yang mana tanahnya belum diganti rugi oleh panitia pengadaan lahan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Tapanuli Selatan untuk pembangunan sekolah rakyat tersebut.

Risman Pakpahan (53) warga kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan merupakan ahli waris anak kandung dari almarhum OTP Pakpahan.

Kepada wartawan, Risman Pakpahan menuturkan bahwasanya almarhum ayahnya OTP Pakpahan ada menguasai tanah seluas 4 hektar dengan alas hak surat keterangan camat, yang saat ini tanah tersebut sudah dijadikan lahan bangunan sekolah rakyat yang berada di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan.

“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektar tersebut dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2012. Dari tahun 2013, saya selaku ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah peninggalan almarhum orang tua saya dikarenakan pada tahun 2013 seluruh tanaman dan 1 (satu) unit rumah dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab dan peristiwa tindak pidana tersebut sudah dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : STPL / 21 / I / 2013 / SU / TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ungkap Risman Pakpahan.

Masih menurutnya, dan pada tahun 2025 tanpa ada pemberitahuan sekaligus ganti rugi terhadap lahan seluas 4 hektar, pihak pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan melakukan pembangunan gedung sekolah rakyat yang berlangsung sampai saat ini dengan pelaksanaan pekerjaan berkisar sudah mencapai 80%.

“Selaku ahli waris mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektar yang saat ini sudah dijadikan pembangunan sekolah rakyat itu,” kata Risman Pakpahan.

Sementara itu, Burju Simatupang,ST.,S.H.,M.H., selaku pendamping dari Risman Pakpahan menegaskan pada prinsipnya tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum. Sebagai dasar hukumnya

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya jika tanah tersebut masih merupakan hak milik masyarakat, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atasnya tanpa proses pengadaan tanah sesuai peraturan dan tanpa penyelesaian hak pemilik,” jelas Burju Simatupang.

Saat ini ahli waris masih terus berupaya melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Tapanuli Selatan untuk berjuang mendapatkan ganti rugi tanahnya tersebut.

“Apa bila pihak pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektar miliknya yang telah dijadikan pembangunan sekolah rakyat tersebut maka kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini ke Kementrian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju Simatupang.

Kemensos pada prinsipnya perlu memastikan bahwa aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan. Hal ini penting untuk menghindari sengketa hukum dan melindungi kepentingan masyarakat maupun negara, pungkasnya.                      ( Lia Hambali)

Reporter : Neng

Berita Terkait

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan
Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Wabup Aceh Timur Minta Dun Belanda Klarifikasi dalam 2×24 Jam, Jika Tidak Jalur Hukum Akan Ditempuh.
Pemkab Deli Serdang Dorong Pendataan Atlet Akuatik, Perkuat Pembinaan Menuju Prestasi
Safari subuh Aceh Timur ke-435 Kedatangan Ulama Kharismatik Drs H.M Daud Hasbi MAg
Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah
Kontes Durian Aceh Tenggara Pecah! Ucok Durian hingga Bolang Durian Diboyong, Petani Berpeluang Tembus Pasar Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:33 WIB

Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Cinta NKRI, Brimob Batalyon C Pelopor Latih 230 Santri Dayah Nurul Ikhwah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:05 WIB

Brimob Polda Aceh Bangun Harapan di Sikundo, Pasang Sling Jembatan Demi Keselamatan Pelajar dan Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36 WIB

BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN Nagan Raya Lewat Program GENCARKAN

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:47 WIB

Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya: Jalan Sehat Meriah, Hadiah Umrah Diraih Siswi MIN 1

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:22 WIB

Peduli Korban Bencana, Kapolres Simalungun Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi 161 Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:01 WIB

Andrew T. Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:45 WIB

Penuh Khidmat, Tradisi Siraman Bunga Warnai Kenaikan Pangkat 20 Personel Brimob Batalyon C Pelopor

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:33 WIB

Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan BPJS Warga yang Sakit

Berita Terbaru