Masyarakat Jonggon Desa dan Masyarakat Adat Dayak Basab Laporkan Dugaan Pengrusakan, Pencurian, Penganiayaan, dan Pengancaman ke Polda Kalimantan Timur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:10 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kaltim, AgaraNews. Com  // Masyarakat Jonggon Desa dan Masyarakat Adat Dayak Basab didampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan LBH DPN Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) telah melaporkan Bapak I Nyoman Suteja (purnawirawan polisi) dan oknum Brimob kepada Institusi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman, Perampokan, Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung terhadap pondok/rumah milik warga Jonggon Desa.

Bahwa perlu diketahui peristiwa pembongkaran tersebut sudah dilakukan berulang kali dan terakhir terjadi lagi pada hari, tanggal : Kamis, 07 Mei 2026 bertempat di daerah Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 18 (delapan belas) orang yang menjadi korban dan kemudian beberapa korban mengalami trauma bahkan dampak dari peristiwa tersebut ada warga yang meninggal dunia :

Bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan immateril, seperti:

rumah/pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal mereka sudah hancur, alat-alat perlengkapan rumah mereka diduga hilang atau diambil tanpa hak, antara lain: parang, gergaji, Semprot, Sinso, Gerinda, Kompor Gas, Tabung Gas, Mesin Genset, ternak ayam milik korban, tanaman dihacurkan dll. Selain itu, yang menjadi sangat miris terdapat juga selimut, BH milik

seorang wanita sebagai korban juga disobek oleh oknum pada saat di lokasi kejadian.

Bahwa berdasarkan Nomor: LP/B/272/VI/2026/SPKTIII/Polda Kaltim, tanggal 04 Juni 2026, Korban bersama Kuasa Hukum telah melaporkan Bapak I Nyoman Suteja dan oknum Brimob terkait dugaan Tindak Pidana kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yakni:

1. Dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk Pasal 242);

2. Dugaan Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476);

3. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 466);

4. Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482);

5. Dugaan Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

(Pasal 521); dan

6. Penyertaan (Pasal 20).

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, kami para kuasa hukum dan para korban berharap aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dapat segera mengambil langkah

cepat, konkret, profesional, objektif, dan transparan guna menuntaskan permasalahan yang kami laporkan ini serta menindak tegas bagi pelaku yang melanggar hukum dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.(Lia Hambali)

Sumber : LBH DPN SPASI & LBH MADN

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Diskominfo Aceh Singkil Imbau Masyarakat Tegas Tolak Judi Online demi Masa Depan Generasi
Aliansi Masyarakat Aceh Singkil Gelar Aksi Damai, Desak Usut Tuntas 5 Dugaan Pelanggaran PT Nafasindo
Polsek Juhar Dukung Peningkatan Hasil Produksi Pertanian, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi
Belum Sempat Beredar, Lima Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba, Tiga Pelaku Diamankan
Tokoh Masyarakat Aceh Singkil Bela PT Socfindo, Sebut Tuduhan Langgar Sempadan Sungai Tidak Adil
Rapat Paripurna Pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 Resmi Di-Skors Akibat Sorotan Alokasi Anggaran Kontroversial
Aceh Singkil Buka Jalur Penerbangan Perintis ke Medan, Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:44 WIB

Diskominfo Aceh Singkil Imbau Masyarakat Tegas Tolak Judi Online demi Masa Depan Generasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB

Aliansi Masyarakat Aceh Singkil Gelar Aksi Damai, Desak Usut Tuntas 5 Dugaan Pelanggaran PT Nafasindo

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:18 WIB

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Belum Sempat Beredar, Lima Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba, Tiga Pelaku Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 22:09 WIB

Tokoh Masyarakat Aceh Singkil Bela PT Socfindo, Sebut Tuduhan Langgar Sempadan Sungai Tidak Adil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:49 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 Resmi Di-Skors Akibat Sorotan Alokasi Anggaran Kontroversial

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

Aceh Singkil Buka Jalur Penerbangan Perintis ke Medan, Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:34 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru