Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Yang Melarikan & Setubuhi Anak Di Bawah Umur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews. Com – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) memboikot pelarian RA (30), warga Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Seorang pria yang diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur setelah 2 (dua) Bulan lebih melarikan korban yang dikenal lewat media sosial. Senin (20/7/26).

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, S (53). Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.

Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama terduga pelaku. Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan tersangka yang sempat menghebohkan warga Pantai Cermin tersebut.

Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (30), pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Jati Kelurahan PB Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur, Kota Medan – Sumut,” ujar Kasi Humas, Senin (20/07).

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tegasnya.

Lanjutnya lagi, selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, RA kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak”, tutup AKP Bringin Jaya.. (MS)

Berita Terkait

Kapolsek Juhar: Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81 Jadi Ajang Mempererat Persatuan Warga
Sambut HUT RI ke-81, Forkopimca Berastagi Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih
Jelang Pawai HUT RI Ke-81, Polres Karo Bersama Forkopimda Cek Jalur dan Kesiapan Pengamanan
Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga
WAKAPOLRES KARO IKUT LEPAS KONTINGEN PRAMUKA MENUJU JAMBORE NASIONAL XII 2026
Respon Cepat Bupati Aceh Timur Atasi Jalan Rusak Di Kota IDi Di tahun 2026
Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan
Diduga Gondol Tas Berisi Rp13 Juta Milik Penumpang Mobil PAS, Pria Kabanjahe Diciduk Tim Cobra

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Kapolsek Juhar: Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81 Jadi Ajang Mempererat Persatuan Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Jelang Pawai HUT RI Ke-81, Polres Karo Bersama Forkopimda Cek Jalur dan Kesiapan Pengamanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:38 WIB

WAKAPOLRES KARO IKUT LEPAS KONTINGEN PRAMUKA MENUJU JAMBORE NASIONAL XII 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Respon Cepat Bupati Aceh Timur Atasi Jalan Rusak Di Kota IDi Di tahun 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Gondol Tas Berisi Rp13 Juta Milik Penumpang Mobil PAS, Pria Kabanjahe Diciduk Tim Cobra

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Rotasi Strategis di Polres Karo, Kapolres : Jabatan Adalah Amanah dan Pengabdian

Berita Terbaru