Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Yang Melarikan & Setubuhi Anak Di Bawah Umur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews. Com – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) memboikot pelarian RA (30), warga Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Seorang pria yang diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur setelah 2 (dua) Bulan lebih melarikan korban yang dikenal lewat media sosial. Senin (20/7/26).

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, S (53). Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.

Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama terduga pelaku. Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan tersangka yang sempat menghebohkan warga Pantai Cermin tersebut.

Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (30), pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Jati Kelurahan PB Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur, Kota Medan – Sumut,” ujar Kasi Humas, Senin (20/07).

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tegasnya.

Lanjutnya lagi, selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, RA kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak”, tutup AKP Bringin Jaya.. (MS)

Berita Terkait

Bentuk Dukungan Terhadap Sepak Bola, Ketua PSSI Aceh Singkil Hamdi AD Menyalurkan Bantuan Bola Ke Sekolah-Sekolah Di Aceh Singkil
Percepat Eliminasi TB, Deli Serdang Sasar 100 Ribu Pemeriksaan melalui Tracing Terintegrasi CKG dan Program 3 Juta Rumah
Gebyar Olahraga Deli Serdang Resmi Dimulai
Tinjau Pasar dan Terminal Aksara, Bupati Minta Rencana Pengembangan Dikaji Matang
Menyambut HUT RI ke-81, Bupati Aceh Singkil Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus
Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI*
Kodim 0109/Aceh Singkil Sampaikan Ucapan Dirgahayu Koopssus TNI ke-7, Tegaskan Komitmen Sinergi Operasi Khusus

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Bentuk Dukungan Terhadap Sepak Bola, Ketua PSSI Aceh Singkil Hamdi AD Menyalurkan Bantuan Bola Ke Sekolah-Sekolah Di Aceh Singkil

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Percepat Eliminasi TB, Deli Serdang Sasar 100 Ribu Pemeriksaan melalui Tracing Terintegrasi CKG dan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Gebyar Olahraga Deli Serdang Resmi Dimulai

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Tinjau Pasar dan Terminal Aksara, Bupati Minta Rencana Pengembangan Dikaji Matang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Menyambut HUT RI ke-81, Bupati Aceh Singkil Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Kodim 0109/Aceh Singkil Sampaikan Ucapan Dirgahayu Koopssus TNI ke-7, Tegaskan Komitmen Sinergi Operasi Khusus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Aceh Singkil Tak Masuk Usulan Sekolah Rakyat Tahap III, Budi Harjo Desak Pemkab Buka Suara

Berita Terbaru

HEADLINE

Gebyar Olahraga Deli Serdang Resmi Dimulai

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:14 WIB