Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. Pada Rabu, 30 September 2026, Kejaksaan Negeri Karo melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Camat Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., dan menghadirkan dua narasumber utama yang berkompeten di bidangnya.
Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oloan Sinaga, S.H. Kedua pejabat ini menjadi narasumber utama dalam memberikan pemahaman hukum kepada para aparatur desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama kegiatan penerangan hukum ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman hukum yang komprehensif kepada para aparatur pemerintah desa dan pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Kabanjahe.
Penekanan khusus dalam penyuluhan ini adalah pada tata kelola pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, serta upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Kasi Intel Dona Sebayang menjelaskan tentang pentingnya deteksi dini dan peran intelijen kejaksaan dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Sementara Kasi Pidsus Oloan Sinaga memaparkan secara tegas tentang ancaman pidana dan modus-modus korupsi Dana Desa yang kerap terjadi.
Melalui penyuluhan ini, Kejari Karo berharap para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan tugas pengelolaan anggaran secara tepat aturan, berintegritas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan pelanggaran hukum sejak dini. Kami ingin aparatur desa paham betul bagaimana mengelola Dana Desa secara akuntabel, transparan dan sesuai peraturan, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan bersih dan berkeadilan,” ujar Kasi Intel mewakili Kajari Karo.
Dengan adanya penerangan hukum yang langsung diisi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus ini, diharapkan pembangunan di wilayah Kabupaten Karo, khususnya di Kecamatan Kabanjahe, dapat berjalan maksimal, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo

















