Wamendagri Akhmad Wiyagus Tegaskan Pentingnya Keamanan Pangan Dapur MBG untuk Perlindungan Anak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:02 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews . Com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa keamanan pangan dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan aspek utama dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada anak-anak penerima manfaat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberhasilannya ini tidak cukup hanya diukur melalui berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi keberhasilan harus diukur pula dari keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan layanan,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Wiyagus menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) akan melaksanakan inspeksi lapangan mulai minggu pertama November 2026. Pemeriksaan tersebut mengacu pada instrumen penilaian yang mencakup berbagai indikator kelayakan operasional, dengan aspek keamanan pangan sebagai komponen utama.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, ia juga meminta Pemda mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas MBG. Penetapan struktur kelembagaan secara resmi ditargetkan selesai paling lambat 6 November 2026 agar pelaksanaan pengawasan di daerah memiliki dasar dan pembagian tugas yang jelas.

Wiyagus turut mengingatkan bahwa pemeriksaan SPPG harus dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Ia mengatakan, penilaian tidak boleh hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan langsung terhadap fasilitas, sarana, prasarana, serta proses pengolahan makanan.

“Setiap SPPG ini harus memperoleh rekomendasi yang jelas, ada tiga kategori, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan,” sebutnya.

Ia berharap Pemda bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dapat menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sekaligus memastikan setiap SPPG memenuhi standar kelayakan sebelum dan selama beroperasi.

“Kita tidak sedang mencari sebanyak-banyaknya SPPG yang dinyatakan layak, tetapi kita sedang memastikan bahwa setiap SPPG yang beroperasi ini benar-benar layak melayani masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta jajaran sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, dan Satgas MBG dari wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Sulawesi.(Lia Hambali)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pembongkaran Aset Eks Mess Pemkab di Natal, Kepala BPKAD Madina Beri Penjelasan Resmi
Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi “Simalungun Bersinar”, Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba
Perspektif Hukum Kasus Shark Club Batam : Rikha Permatasari Tegaskan Beda Dugaan Pesta dan Tuduhan Peredaran Narkoba
Hari Jadi Humas Polri ke-75, Kapolres Simalungun dan Ketua Bhayangkari: Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri
KADIN Indonesia : Mengubah Tantangan Ekonomi Menjadi Jalan Naik Kelas Bangsa
Diduga Beri Surat Cerai Ilegal, Danru Security PT KASS Pujud Rokan Hilir Inisial ARP Disorot
Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan, Tepung Tawar Fajar Muhammad Al Kahfi Digelar di Pendopo Bupati Aceh Tenggara
H. Makawi Adukan PN Jakut ke Bawas MA dan Ombudsman RI, Desak Pemeriksaan Jurusita-Panitera Perkara 640/Pdt.G/2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:36 WIB

‎Dukung Permentan 98/2013, APKASINDO Aceh Singkil Siap Dampingi Petani Urus STDB Hingga Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:20 WIB

‎Dandim 0109/Aceh Singkil Ajak Santri Bergabung dengan TNI, Tawarkan Pembinaan Fisik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

‎Dinas Perikanan Aceh Singkil Akui Bantuan Pendingin Ikan Belum Merata, Janji Evaluasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:56 WIB

‎Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling, Ingatkan Bahaya Judi Online dan Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Pedagang Ikan Keliling di Aceh Singkil Kecewa, Klaim Tak Dapat Jatah Bantuan Pendingin Ikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Waspada Curah Hujan Tinggi, Bupati Aceh Singkil Tekankan Kesiapsiagaan Bersama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

‎Jamaludin Idham Tinjau Muara dan Mangrove Aceh Singkil, Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Lingkungan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:56 WIB

‎Lantik 39 Kepala Sekolah dan Guru, Bupati Aceh Singkil Tegaskan Integritas dan Pengelolaan Dana BOS

Berita Terbaru