BAPEMPERDA Rekomendasikan Segera Lakukan Perubahan Perda RT RW Kabupaten Blora

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 06:14 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA  –AGARANEWS.COM  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora, melakukan review terkait perda no. 5 tahun 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Blora tahun 2021 – 2041.

 

Review ini dilakukan bersama Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Bapemperda DPRD Blora, H. Mochamad Muchklisin, mengatakan, tujuan dari review tersebut adalah kesesuaian dengan kondisi yang berkembang dan mensikapi arah pembangunan pemerintah pusat dan daerah, sehingga lebih sinergi, integratif dan tepat sasaran.

 

“Dengan review ini tentunya kami mengharapkan agar perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tersebut lebih membuka potensi investasi sehingga bisa menarik minat investor untuk datang ke Blora,” ucapnya, kamis (14/11/2024).

 

Caksin sapaan akrabnya, menuturkan, review ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kemudahan serta memungkinkan potensi investor masuk ke Blora yang muaranya adalah kesejahteraan untuk masyarakat Blora.

 

“Saya sangat mendukung pengembangan investasi dan peningkatan potensi potensi yang ada di kabupaten Blora dapat dikembangkan dengan optimal dengan tetap mengedepankan kemanfaatan

ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan,”terangnya.

 

Selaras dengan hal tersebut, kepala bagian Hukum Sekretariat daerah Kab Blora, Slamet Setiono, SH menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyiapkan hal-hal yang terkait dengan penyusunan Perda RTRW tersebut.

 

“Review Perda RTRW ini merupakan langkah yang tepat untuk Blora ramah investasi dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan materi materi teknis yang lain yang kita siapkan untuk menindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait seperti Bappeda, DLH, DPUPR, Dinrumkimhub, DP4,” terang Slamet Setiono.

Reporter.  : mashuri, Hands

Sumber : liputan

Editor.     : TE JATENG

Berita Terkait

Danrem 081/DSJ Beri Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD ke-125
Periode April-Agustus, Polres Madina Amankan 36 Pelaku Narkoba
Sederet Apresiasi Brigjen Benny Terhadap TMMD ke-125 di Desa Ngranget
Diduga Melanggar Aturan, Bank OCBC NISP Digugat Nasabah di PN Jakarta Barat
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Danrem 081/DSJ Beri Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD ke-125

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Periode April-Agustus, Polres Madina Amankan 36 Pelaku Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Sederet Apresiasi Brigjen Benny Terhadap TMMD ke-125 di Desa Ngranget

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Pawai Anak Meriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Tanah Karo

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran

Berita Terbaru