Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:05 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews. Com // Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Bambang menilai, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara memiliki potensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan sistem kelistrikan nasional.

Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu melihat aspek kerugian negara dalam perspektif tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya dampak lanjutan terhadap pelayanan publik dan operasional infrastruktur vital.

“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain menggunakan instrumen dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dapat mengembangkan penerapan ketentuan hukum lain apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).Ia menjelaskan, sejumlah aspek hukum lain juga dapat dikaji apabila ditemukan unsur pidana tambahan, seperti ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu pelayanan publik, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga dugaan manipulasi spesifikasi barang apabila terdapat rekayasa kualitas batu bara.

Selain itu, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana.

Bambang menilai, pola penyidikan dalam perkara tersebut perlu memperluas pendekatan dari sekadar mengejar aliran dana (follow the money) menjadi penelusuran terhadap dampak gangguan yang ditimbulkan (follow the disruption).

“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut sistem kelistrikan nasional merupakan bagian dari infrastruktur kritis yang memiliki peran strategis dalam menopang berbagai sektor kehidupan masyarakat dan negara, mulai dari layanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan.

Dengan demikian, menurutnya, dugaan korupsi yang berdampak terhadap pasokan energi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dapat memiliki implikasi terhadap keamanan ekonomi dan ketahanan infrastruktur strategis nasional.

“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Hal ini harus diungkap agar tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Bambang.(Lia Hambali)

Berita Terkait

80 Ton Pupuk Batu Bara Disalurkan ke Petani Riau, Kapolri : Wujud Polri Hadir untuk Masyarakat
Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan
Danrem 031/Wira Bima Pastikan Kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Peninjauan Lapangan di Sejumlah Lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” dan Permintaan Uang Tidak Terbukti Berdasarkan Hasil Klarifikasi
Sekdes Sumber Sari Disorot, DPP AMI Minta Bupati Kampar Bertindak
INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat
Kontrak Proyek Jalan Pangala–Awan Toraja Utara Diubah Berulang Kali, L‑KONTAK Siap Lapor Ke Penegak Hukum
Diduga Gerah Pemberitaan, Oknum Ketua P3A Karya Naga Kirim Ancaman kepada Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WIB

80 Ton Pupuk Batu Bara Disalurkan ke Petani Riau, Kapolri : Wujud Polri Hadir untuk Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:05 WIB

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:00 WIB

Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:52 WIB

Danrem 031/Wira Bima Pastikan Kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Peninjauan Lapangan di Sejumlah Lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:47 WIB

Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” dan Permintaan Uang Tidak Terbukti Berdasarkan Hasil Klarifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:38 WIB

INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:35 WIB

Kontrak Proyek Jalan Pangala–Awan Toraja Utara Diubah Berulang Kali, L‑KONTAK Siap Lapor Ke Penegak Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:31 WIB

Diduga Gerah Pemberitaan, Oknum Ketua P3A Karya Naga Kirim Ancaman kepada Wartawan

Berita Terbaru