ACEH SINGKIL agaranews.com – Menanggapi wacana penggabungan daerah pemilihan (dapil) antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam jelang Pemilu 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh memberikan tanggapan resmi. Anggota KPU Aceh, Agusni, menyatakan bahwa usulan tersebut sah untuk disampaikan sebagai aspirasi politik, namun realisasinya harus melalui kajian mendalam berdasarkan data kependudukan dan prinsip penataan dapil yang berlaku.
“Secara normatif usulan tersebut sah untuk disampaikan sebagai aspirasi politik. Namun realisasinya harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Agusni saat dikonfirmasi pada Rabu malam (17/6/2026).
Agusni menjelaskan bahwa penataan dapil tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan aspirasi politik daerah atau keinginan partai politik. Prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan harus menjadi pedoman utama. Apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi usulan penggabungan tersebut memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka secara hukum hal itu dapat dipertimbangkan oleh penyelenggara pemilu sesuai dengan kewenangannya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan menetapkan dapil DPR Aceh tidak berada pada partai politik maupun pemerintah daerah, melainkan merupakan kewenangan KPU RI menjelang tahapan pemilu melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, Agusni menyebut belum ada pembahasan resmi terkait penataan dapil untuk Pemilu mendatang. “Namun sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rapat koordinasi dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil,” tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini pembagian daerah pemilihan (dapil) untuk DPR Aceh terdiri atas 10 dapil. Dapil Aceh 9 saat ini meliputi Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Sementara dapil lainnya tersebar di wilayah Aceh mulai dari Banda Aceh hingga Simeulue. Dengan adanya wacana pemekaran atau penggabungan dapil, masyarakat dan stakeholder politik di Aceh Singkil dan Subulussalam kini menunggu langkah lanjut dari KPU RI terkait kajian teknis tersebut.
























