Karya Rahmawan Cibro Berlisensi HKI Resmi Diserahkan ke Dinas Perpustakaan Aceh Singkil

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL agaranews.com – Dedikasi akademik kembali ditunjukkan oleh Rahmawan Cibro melalui penyerahan dua buku karyanya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Singkil. Salah satu buku yang diserahkan berjudul “Metode Koperasi Pertanian: Panduan Praktis & Teori untuk Pengembangan Koperasi”, yang melengkapi karya sebelumnya sebagai sumbangsih ilmu bagi masyarakat daerah.

 

Keistimewaan dari kedua karya tulis tersebut adalah statusnya yang telah terdaftar resmi dan memiliki lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini menegaskan bahwa konten di dalamnya telah melalui proses verifikasi legalitas dan memenuhi standar kekayaan intelektual nasional.

 

Rahmawan Cibro menyampaikan bahwa penyerahan buku ini merupakan wujud dedikasi akademiknya untuk masyarakat luas. Ia berharap agar karya yang sudah berstandar HKI ini dapat dikelola dengan baik oleh Dinas Perpustakaan dan menjadi rujukan ilmu yang bermanfaat bagi publik di Aceh Singkil, khususnya bagi para pelaku usaha koperasi dan petani.

 

“Penyerahan buku ini adalah wujud dedikasi akademik saya untuk masyarakat. Saya berharap karya yang sudah berstandar HKI ini dapat dikelola dengan baik oleh Dinas Perpustakaan dan menjadi rujukan ilmu yang bermanfaat bagi publik di Aceh Singkil,” ungkap Rahmawan Cibro pada Selasa (30/6/2026).

 

Dengan adanya tambahan koleksi buku berkualitas ini, diharapkan minat baca dan wawasan masyarakat Aceh Singkil, khususnya dalam bidang pengembangan koperasi dan pertanian, dapat semakin meningkat. Dinas Perpustakaan setempat menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari upaya enriching koleksi literatur daerah.

 

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Dana BUMK Desa Gosong Telaga Barat Sorot Masyarakat, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas
MAA Aceh Singkil Dukung Pembentukan Dapil Mandiri Singkil-Subulussalam untuk Pemilu 2029
Usulan Penggabungan Dapil Aceh Singkil-Subulussalam Sah Secara Normatif, Namun Tergantung Kajian Data
Serah Terima Aset Desa Selok Aceh Berjalan Khidmat, DPMK Tekankan Kepatuhan Regulasi
Pemkab Aceh Singkil Tegaskan Penerimaan Murid Baru 2026 Wajib Berbasis Zonasi
Motor Baru 11 Bulan Digondol Maling dari Halaman Rumah di Dusun Tran Nelayan, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Polisi
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Aceh Singkil Tekankan Pentingnya Persatuan dan Toleransi
Seluruh SKPK Aceh Singkil Tuntaskan Penatausahaan APBK 2026, Siap Cetak DPA

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Dugaan Penggelapan Dana BUMK Desa Gosong Telaga Barat Sorot Masyarakat, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:26 WIB

MAA Aceh Singkil Dukung Pembentukan Dapil Mandiri Singkil-Subulussalam untuk Pemilu 2029

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Karya Rahmawan Cibro Berlisensi HKI Resmi Diserahkan ke Dinas Perpustakaan Aceh Singkil

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:17 WIB

Usulan Penggabungan Dapil Aceh Singkil-Subulussalam Sah Secara Normatif, Namun Tergantung Kajian Data

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:51 WIB

Pemkab Aceh Singkil Tegaskan Penerimaan Murid Baru 2026 Wajib Berbasis Zonasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:22 WIB

Motor Baru 11 Bulan Digondol Maling dari Halaman Rumah di Dusun Tran Nelayan, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:17 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Aceh Singkil Tekankan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:02 WIB

Seluruh SKPK Aceh Singkil Tuntaskan Penatausahaan APBK 2026, Siap Cetak DPA

Berita Terbaru