BLANGKEJEREN — Dugaan praktik asusila di lingkungan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kutelintang, Blangkejeren, Gayo Lues, memantik kegelisahan masyarakat setempat. Fasilitas negara yang semestinya menjadi tumpuan pemenuhan gizi anak-anak di Kabupaten Gayo Lues, justru diduga dimanfaatkan sebagai “sarang mesum” oleh oknum tertentu. Peristiwa ini menambah daftar panjang penyalahgunaan aset publik dan menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap program sosial di daerah.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Rabu malam, 15 Juni 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Sejumlah warga yang mencurigai aktivitas dua orang di lingkungan dapur SPPG segera melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Gayo Lues. Tak berselang lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
Seorang anggota Satpol PP Gayo Lues, saat dikonfirmasi wartawan pada 15 Juli 2026, secara tegas membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan mesum di dapur SPPG. Anggota tersebut mengakui, petugas memang mendatangi lokasi dan sempat meminta keterangan dari pihak-pihak yang diamankan di tempat kejadian.
Namun demikian, menurut keterangan anggota tersebut, proses hukum selanjutnya akhirnya diserahkan kepada aparatur adat dan tokoh masyarakat Kampung Kutelintang. Langkah ini dilakukan atas pertimbangan kearifan lokal dan permintaan musyawarah warga, yang saat itu memilih mekanisme penyelesaian secara adat sesuai kebiasaan di Gayo Lues.
Pengakuan anggota Satpol PP Gayo Lues ini memperkuat kabar yang selama ini santer beredar di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat menyesalkan tindakan sejumlah oknum yang dinilai mencemari institusi layanan publik. Tidak sedikit warga yang meminta kasus dugaan “sarang mesum” di fasilitas negara seperti dapur SPPG diungkap seterang mungkin dan diusut secara hukum.
Kritik juga muncul terkait lemahnya pengawasan, padahal fasilitas dapur SPPG seharusnya steril dari segala bentuk pelanggaran moral maupun etika. Penggunaan dapur negara di luar aktivitas resmi dinilai telah melecehkan amanah publik, apalagi jika menyinggung kepentingan pemenuhan hak dasar anak-anak atas makanan sehat dan bergizi.
Berkaca pada kasus ini, sorotan diarahkan langsung kepada tanggung jawab institusi pengelola dapur, termasuk pola pengawasan oleh pihak dinas sosial dan pemerintah daerah. Masyarakat menuntut transparansi lebih luas, bukan hanya soal motivasi pelaku di balik dugaan perbuatan melanggar syariat di dapur SPPG, tetapi juga tentang sejauh mana aparat menindaklanjuti, mendokumentasikan, dan mempublikasikan hasil pemeriksaan kasus kepada publik.
Secara regulasi, pelanggaran nilai moral di Aceh, khususnya tindakan mesum di tempat umum, telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Namun, jika kemudian penyelesaian berhenti pada tahapan adat dan tidak ada penegakan hukum secara nyata, muncul kekhawatiran soal impunitas bagi pelaku dan potensi kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus dugaan penyalahgunaan dapur negara sebagai “sarang mesum” di Kabupaten Gayo Lues saat ini terus menjadi bahan perbincangan. Publik berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas, menjelaskan kronologi dan hasil penanganan, serta memperketat pengawasan agar fasilitas pelayanan publik tak lagi ternodai oleh ulah segelintir oknum tak bertanggung jawab. (TIM MEDIA)
























