Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:54 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses transparan 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan PPID untuk mengurus dan mendapatkan data resmi dari pemerintah daerah.

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi Cegah Hoaks

Menurut Plt. Kadis Kominfo, dengan mengajukan permohonan melalui PPID, masyarakat akan menerima data yang sudah diverifikasi. Sehingga informasi yang diterima benar, lengkap, dan memiliki kepastian hukum sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Sukri menegaskan PPID bukan untuk mempersulit. Layanan ini justru menjadi jaminan bahwa informasi berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dari sumber resmi. Dengan begitu penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa diminimalkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan Pemkab Meranti akan terus meningkatkan pelayanan PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka.

Tahapan Mengajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

1. *Ajukan permohonan* tertulis atau isi formulir dengan identitas dan rincian informasi.
2. *PPID mencatat* dan memberikan tanda bukti atau nomor registrasi.
3. *Verifikasi* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID.
4. *Tanggapan* diberikan paling lambat 10 hari kerja. Bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen.
6. *Keberatan* dapat diajukan ke Atasan PPID jika jawaban belum memuaskan.
7. *Sengketa informasi* diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti
*Reporter: Ucok Alexander
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Hadiri Jamuan Kehormatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Daerah
Istri Bupati Aceh Timur MPLS di SDN 1 IDi Rayeuk Kunjungan Dalam Rangka Transisi Paud/TK ke SD
Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Satlantas Polres Tebingtinggi Gelar Operasi Gabungan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Rangkaian MPLS, Satlantas Polres Tebingtinggi Sosialisasi Tertib Berlalulintas Di SMKN 3
Respon Cepat Satnarkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Satnarkoba Polres Sergai Gulung Pengedar Sabu Di Perbaungan, Amankan Timbangan Digital Dan Paket Siap Edar
1.265 Warga Kota Medan Nobar Bersama Prajurit Petarung Kodim 0201/ Medan, Gelorakan Persatuan dan Kesatuan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:51 WIB

Operasi Bibir Sumbing Gratis di HUT ke-27 Aceh Singkil, Hadirkan Kebahagiaan bagi 17 Anak

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:40 WIB

Dir Tahti Polda Aceh Sosialisasikan SOP Evakuasi Tahanan Saat Darurat di Polres Aceh Singkil

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:52 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Desa Suka Damai, Warga Keluhkan Ketergantungan pada Air Hujan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:44 WIB

Infrastruktur Jalan Desa Kuta Simboling Masih Rusak Parah, Warga Keluhkan Akses Sulit di Dekat Pusat Kota

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:27 WIB

Warga Desa Sebatang Serahkan Surat Dukungan Aktivasi Kembali Kades Rajab ke Setdakab Aceh Singkil

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Dugaan Penggelapan Dana BUMK Desa Gosong Telaga Barat Sorot Masyarakat, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:26 WIB

MAA Aceh Singkil Dukung Pembentukan Dapil Mandiri Singkil-Subulussalam untuk Pemilu 2029

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Karya Rahmawan Cibro Berlisensi HKI Resmi Diserahkan ke Dinas Perpustakaan Aceh Singkil

Berita Terbaru