Putusan MA Inkracht, Pemkab Karo Matangkan Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III Korban Erupsi Sinabung di Siosar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:48 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews.com // Kepastian hukum telah berkekuatan tetap. Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bergerak cepat mematangkan rencana penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III bagi korban erupsi Gunung Sinabung.

Bupati Karo yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M.,bersama Forkopimda, Forkopimca Merek dan Tigapanah, menggelar pertemuan krusial dengan masyarakat sekitar kawasan relokasi Siosar di Aula Kantor Camat Merek, Sabtu (24/10/2026).

Pertemuan ini digelar menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 116 PK/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026 terkait gugatan masyarakat atas lahan seluas 260 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian integral dari total 480,11 hektare lahan yang diperoleh Pemkab Karo secara sah melalui SK Menteri LHK Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah hadir tidak hanya untuk menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan, tetapi juga untuk menampung secara langsung aspirasi masyarakat Desa Portibi Lama, Kacinambun, Sukamaju, dan Simacem.

Dalam pertemuan tersebut, Kalaksa BPBD menegaskan bahwa penyiapan LUT merupakan kewajiban mutlak Pemkab Karo sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Erupsi Sinabung. Pelaksanaannya dijadwalkan mulai minggu keempat Oktober dan paling lambat minggu pertama November 2026.

Sementara itu, perwakilan Kapolres Karo melalui Kabag Ops menegaskan dengan lugas bahwa proses hukum terkait lahan telah dilalui secara tuntas dan hak para pengungsi harus dipenuhi. Masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut diharapkan segera mengosongkannya agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya yang mulia, yakni untuk para penyintas Sinabung.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, Ketua Pattuhan Munthe selaku perwakilan masyarakat Portibi Lama meminta agar pelaksanaan kegiatan menunggu putusan kasasi perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan terhadap surat Bupati Karo terkait peringatan meninggalkan lahan. Sementara Kepala Desa Sukamaju dan perwakilan masyarakat Kacinambun menyampaikan keberatan serta meminta sosialisasi lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kalaksa BPBD menjelaskan secara gamblang berdasarkan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Karo, bahwa putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menolak gugatan Pattuhan Munthe.

Hal ini juga diperkuat dengan surat resmi Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara Nomor W2-PP.04.02-21312 tanggal 14 November 2025 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Adapun perkara TUN berkaitan dengan aspek administratif semata dan tidak secara langsung menentukan status hak atas tanah.

Pemkab Karo selanjutnya meminta para kepala desa untuk membantu mensosialisasikan rencana kegiatan kepada masyarakat, khususnya yang selama ini menggarap lahan tersebut, agar tercipta pemahaman yang utuh.

Menutup pertemuan, Sekda Karo mengajak seluruh pihak untuk menghormati ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah diterbitkan, serta pelaksanaan SK Menteri LHK terkait penyediaan lahan relokasi bagi pengungsi Sinabung yang telah menderita bertahun-tahun.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Karo di bawah kepemimpinan Bupati Antonius Ginting tetap terbuka dan mendukung penuh usulan pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pengungsi Adalah Prioritas, Hukum Harus Ditegakkan.(Lia Hambali)

Sumber : Diskominfo

Berita Terkait

Nama Dicatut di Media Tak Bertanggungjawab, Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers 
Jawab Keluhan Puluhan Tahun Warga, Bupati Karo Antonius Ginting Turunkan Alat Berat Realisasikan Perbaikan Jalan Kutabuluh – Kutamale
Lepas 38 Kontingen LP3KD, Bupati Karo Antonius Ginting Targetkan Prestasi di Pesparani Sumut 2026 Pematang Siantar 
Misi Jalan Mulus Antonius Ginting : Rekontruksi Jalan Kutabuluh – Kutamale, Urat Nadi Baru Ekonomi Tanah Karo Simalem 
Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
H. Ulung Purnama, S.H., M.H Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja
Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD
Ngopi Bareng Warga, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Nama Dicatut di Media Tak Bertanggungjawab, Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Jawab Keluhan Puluhan Tahun Warga, Bupati Karo Antonius Ginting Turunkan Alat Berat Realisasikan Perbaikan Jalan Kutabuluh – Kutamale

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Lepas 38 Kontingen LP3KD, Bupati Karo Antonius Ginting Targetkan Prestasi di Pesparani Sumut 2026 Pematang Siantar 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Putusan MA Inkracht, Pemkab Karo Matangkan Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III Korban Erupsi Sinabung di Siosar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Misi Jalan Mulus Antonius Ginting : Rekontruksi Jalan Kutabuluh – Kutamale, Urat Nadi Baru Ekonomi Tanah Karo Simalem 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:27 WIB

H. Ulung Purnama, S.H., M.H Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Ngopi Bareng Warga, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Berita Terbaru