Korban Trauma Berat hingga Diduga Coba Bunuh Diri, Keluarga Minta Keadilan Ditegakkan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:47 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Sidoarjo, AgaraNews .com //.Proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni bunga nama samaran di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial namun menimbulkan tanda tanya.

Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilaksanakan, proses gelar perkara internal kepolisian justru ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

Kondisi ini memicu keprihatinan advokat dan lembaga pendamping terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban anak.

Radit, paman korban mendorong aparat penegak hukum menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi korban.

“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Ia juga meminta penyidik harus transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari advokat atau kuasa hukumnya pelaku akan ditangkap.

“Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap/diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.

Dalam proses pelaporan, keterangan pihak keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.

“Sempat Ahamad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap 5.000.0000 agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ujar basori selaku sopir dari paman korban.

“Bunga (korban) ini, disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkasnya.

Fakta ini menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor. Penanganan cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara. Pihak terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (C/Lia Hambali)

Berita Terkait

Memahami Makna “Londo Ireng” dalam Pidato Presiden Prabowo: Kritik terhadap Kepentingan Asing, Bukan Serangan kepada Pers
Memahami AEO, GEO, dan LLMO: Tiga Pendekatan Baru di Era AI Search
Polwan Jenggala Presisi Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Kamtibmas
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
Dukung Aktivitas Ekonomi Warga,Pengecoran Sasaran Perbaikan Saluran Air TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Terus Dikebut
Ras Terkuat Dimuka Bumi Turut Berbaur Sukseskan TMMD Di Brenggolo
Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 78 Sragen, Babinsa Koramil Mondokan Ikut Pastikan Kesiapan
Perkuat Tertib Administrasi dan Tata Kelola Satuan, Tim Wasrik Itdam IV/Diponegoro Periksa Kodim 0724/Boyolali

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:06 WIB

Memahami Makna “Londo Ireng” dalam Pidato Presiden Prabowo: Kritik terhadap Kepentingan Asing, Bukan Serangan kepada Pers

Senin, 27 Juli 2026 - 23:59 WIB

Memahami AEO, GEO, dan LLMO: Tiga Pendekatan Baru di Era AI Search

Senin, 27 Juli 2026 - 23:47 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 23:41 WIB

Dukung Aktivitas Ekonomi Warga,Pengecoran Sasaran Perbaikan Saluran Air TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Terus Dikebut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:36 WIB

Ras Terkuat Dimuka Bumi Turut Berbaur Sukseskan TMMD Di Brenggolo

Senin, 27 Juli 2026 - 23:33 WIB

Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 78 Sragen, Babinsa Koramil Mondokan Ikut Pastikan Kesiapan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31 WIB

Perkuat Tertib Administrasi dan Tata Kelola Satuan, Tim Wasrik Itdam IV/Diponegoro Periksa Kodim 0724/Boyolali

Senin, 27 Juli 2026 - 23:26 WIB

Ironi Kotanopan. Kampung Para Tokoh Besar yang Dilecehkan Mafia Tambang Ilegal

Berita Terbaru