ACEH SINGKIL agaranews.com. 27 Juli 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli, Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Singkil. Dugaan ini dinilai melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang diduga melakukan alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit. Alfa menilai hal ini merupakan ironi besar mengingat momentum hari peringatan seharusnya digunakan untuk memperkuat komitmen pelestarian ekosistem pesisir, bukan sebaliknya.
Dalam keterangannya, Alfa Salam menegaskan bahwa mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami terhadap abrasi, banjir rob, hingga tsunami, sekaligus menjadi habitat biota laut yang menopang ekonomi nelayan. Namun, dugaan konversi lahan demi kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa seorang pejabat publik, terutama legislator yang berfungsi membentuk peraturan, semestinya menjadi teladan dalam menjaga sumber daya alam. “Apabila benar ada keterlibatan oknum DPRK dalam perusakan mangrove demi keuntungan pribadi, hal tersebut sangat disayangkan dan harus diproses tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Alfa juga menyoroti aspek legalitas dari dugaan pelanggaran tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kedua regulasi ini secara eksplisit mengatur perlindungan ekosistem pesisir dan mandat rehabilitasi mangrove. Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan atau alih fungsi yang melanggar ketentuan hukum wajib ditindaklanjuti tanpa pandang bulu, mengingat dampaknya tidak hanya merusak ekologi tetapi juga menghilangkan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Berdasarkan laporan masyarakat, STAIN TDM mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemangku kepentingan. Pertama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi lahan tanpa intervensi pihak manapun. Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersikap transparan dan mengambil langkah konkret perlindungan kawasan. Ketiga, mendesak Menteri Kehutanan RI agar tidak memberikan toleransi terhadap perusakan; apabila terbukti melanggar, izin pemanfaatan kawasan harus dicabut dan lahan wajib direstorasi kembali menjadi hutan mangrove fungsional.
Menutup pernyataannya, Alfa Salam mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Hari Mangrove Sedunia sebagai momentum refleksi dan aksi nyata. Ia mengingatkan bahwa negara harus hadir memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik publik, bukan dikorbankan untuk segelintir pihak. Kelestarian mangrove di Aceh Singkil tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga vital bagi ketahanan ekonomi lokal dan mitigasi perubahan iklim. “Negara harus hadir untuk memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik kepentingan publik, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
























