Momentum Hari Mangrove Sedunia, Presma STAIN TDM Desak APH dan Menteri Kehutanan Usut Dugaan Perusakan Hutan di Aceh Singkil

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:53 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL agaranews.com.  27 Juli 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli, Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Singkil. Dugaan ini dinilai melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang diduga melakukan alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit. Alfa menilai hal ini merupakan ironi besar mengingat momentum hari peringatan seharusnya digunakan untuk memperkuat komitmen pelestarian ekosistem pesisir, bukan sebaliknya.

 

Dalam keterangannya, Alfa Salam menegaskan bahwa mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami terhadap abrasi, banjir rob, hingga tsunami, sekaligus menjadi habitat biota laut yang menopang ekonomi nelayan. Namun, dugaan konversi lahan demi kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa seorang pejabat publik, terutama legislator yang berfungsi membentuk peraturan, semestinya menjadi teladan dalam menjaga sumber daya alam. “Apabila benar ada keterlibatan oknum DPRK dalam perusakan mangrove demi keuntungan pribadi, hal tersebut sangat disayangkan dan harus diproses tegas sesuai hukum,” tegasnya.

 

Alfa juga menyoroti aspek legalitas dari dugaan pelanggaran tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kedua regulasi ini secara eksplisit mengatur perlindungan ekosistem pesisir dan mandat rehabilitasi mangrove. Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan atau alih fungsi yang melanggar ketentuan hukum wajib ditindaklanjuti tanpa pandang bulu, mengingat dampaknya tidak hanya merusak ekologi tetapi juga menghilangkan mata pencaharian masyarakat pesisir.

 

Berdasarkan laporan masyarakat, STAIN TDM mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemangku kepentingan. Pertama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi lahan tanpa intervensi pihak manapun. Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersikap transparan dan mengambil langkah konkret perlindungan kawasan. Ketiga, mendesak Menteri Kehutanan RI agar tidak memberikan toleransi terhadap perusakan; apabila terbukti melanggar, izin pemanfaatan kawasan harus dicabut dan lahan wajib direstorasi kembali menjadi hutan mangrove fungsional.

 

Menutup pernyataannya, Alfa Salam mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Hari Mangrove Sedunia sebagai momentum refleksi dan aksi nyata. Ia mengingatkan bahwa negara harus hadir memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik publik, bukan dikorbankan untuk segelintir pihak. Kelestarian mangrove di Aceh Singkil tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga vital bagi ketahanan ekonomi lokal dan mitigasi perubahan iklim. “Negara harus hadir untuk memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik kepentingan publik, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Internet Terputus Massal di Singkil, Diskominfo Aceh Singkil Konfirmasi Kabel Fiber Optik Putus Akibat Alat Berat
PT Socfindo Kebun Lae Butar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil Lantik Pengurus PGRI Periode 2024–2029 dan Kukuhkan Ibunda Guru
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh
Kades Tanah Merah Tegaskan Komitmen Wujudkan Lingkungan Ramah Anak di Momentum Hari Anak Nasional 2026
Perkuat Ketahanan Masyarakat dari Narkoba, Pemkab Aceh Singkil Gelar Sosialisasi P4GN 2026
Satgas PPA Desak KPK dan BPK Audit Mendalam Tata Kelola Pemkab Aceh Singkil di Tengah Sorotan Integritas
Bupati Safriadi Oyon Buka Festival Sagu Singkil 2026, Tegaskan Sagu sebagai Identitas dan Komoditas Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:06 WIB

Memahami Makna “Londo Ireng” dalam Pidato Presiden Prabowo: Kritik terhadap Kepentingan Asing, Bukan Serangan kepada Pers

Senin, 27 Juli 2026 - 23:59 WIB

Memahami AEO, GEO, dan LLMO: Tiga Pendekatan Baru di Era AI Search

Senin, 27 Juli 2026 - 23:47 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 23:41 WIB

Dukung Aktivitas Ekonomi Warga,Pengecoran Sasaran Perbaikan Saluran Air TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Terus Dikebut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:36 WIB

Ras Terkuat Dimuka Bumi Turut Berbaur Sukseskan TMMD Di Brenggolo

Senin, 27 Juli 2026 - 23:33 WIB

Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 78 Sragen, Babinsa Koramil Mondokan Ikut Pastikan Kesiapan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31 WIB

Perkuat Tertib Administrasi dan Tata Kelola Satuan, Tim Wasrik Itdam IV/Diponegoro Periksa Kodim 0724/Boyolali

Senin, 27 Juli 2026 - 23:26 WIB

Ironi Kotanopan. Kampung Para Tokoh Besar yang Dilecehkan Mafia Tambang Ilegal

Berita Terbaru