Tanjung Balai – Agaranews.net Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menerima Pengarahan & Petunjuk dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini di ikuti Oleh Kalapas,Pejabat Struktural,Staf beserta Anggota Rupam. (29/07/2026)
Irjen Pol (P).Drs.Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, memberikan arahan serta sejumlah penekanan strategis, di antaranya kesiapan menghadapi pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus dengan memastikan ketelitian dalam proses verifikasi data sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia diminta untuk terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktur Jenderal juga menegaskan bahwa Kepala UPT memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh pelaksanaan tugas dan setiap kejadian yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan arahan terkait optimalisasi pelaporan dan pengembangan program INKOPASINDO serta Wartelsuspas sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan pelayanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui agenda tersebut, Refin Tua Simanulang Sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menegaskan komitmennya dan jajaran untuk terus mengimplementasikan setiap arahan pimpinan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang semakin baik, sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Sebagai institusi yang mengedepankan pelayanan publik, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga setiap layanan yang diberikan dapat memenuhi prinsip kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas, sejalan dengan semangat.
Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.
























