Tanjung Balai Asahan – Agaranews.net Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan terus mengoptimalkan pelayanan program reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Remisi yang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel,serta tidak dipungut biaya.
Melalui pembenahan administrasi, penguatan koordinasi internal, serta pendampingan terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, proses pengusulan hak integrasi diupayakan berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program reintegrasi sosial merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Selain itu, pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan data pelayanan periode Juni–Juli 2026, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan telah mengusulkan:
Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 73 warga binaan.
Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 27 warga binaan.
Remisi Umum Tahun 2026 sebanyak 638 warga binaan (masih dalam proses usulan).
Remisi Khusus Idulfitri 1447 H sebanyak 612 warga binaan.
Remisi Khusus Waisak sebanyak 3 warga binaan.
Pada periode yang sama, jumlah warga binaan yang telah memperoleh hak integrasi dan kembali ke masyarakat sebanyak:
43 orang melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
13 orang melalui program Cuti Bersyarat (CB).
Seluruh proses usulan PB, CB, dan Remisi dilaksanakan melalui mekanisme yang objektif, mulai dari penelitian administrasi, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga penginputan data pada sistem yang berlaku. Setiap tahapan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip integritas serta pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Kasi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Dodi Noris Sinulingga, menegaskan bahwa seluruh layanan pengusulan PB, CB, dan Remisi merupakan pelayanan negara yang diberikan secara gratis.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Seluruh proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Remisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Pelaksanaan tugas ini kami laksanakan sesuai arahan dan petunjuk Bapak Kalapas Refin Tua Simanulang, yang senantiasa menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan warga binaan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta transparansi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan hak integrasi dengan imbalan tertentu. Apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar, segera laporkan kepada pihak Lapas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dodi yang baru menjabat 2 bulan sebagai Kasi Binadik & Giatja.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan tersebut, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan berharap proses pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, serta berintegritas.
























