Pasca Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Sulpami Minta Propam Evaluasi Kinerja Penyidik

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Padang, AgaraNews. Com || Kuasa hukum Sulpami resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sulpami dan menyatakan tindakan penyidikan yang dipersoalkan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan.

Meski putusan praperadilan telah dikabulkan, kuasa hukum menilai hingga kini belum terdapat tindak lanjut konkret dari penyidik, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun langkah administratif lain yang dinilai sejalan dengan amar putusan pengadilan.

Kuasa hukum Sulpami, Jetro Sibarani, SH., MH., mengatakan kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.

“Putusan praperadilan telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas berupa penerbitan SP3 ataupun tindakan lain yang sesuai dengan amar putusan pengadilan. Karena itu kami menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Jetro, Kamis (4/6/2026).Menurutnya, pengaduan ke Propam Polda Sumbar bertujuan mendorong adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum. Namun, kata dia, setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum harus dihormati dan dilaksanakan.

“Kami menghormati institusi kepolisian. Namun sebagai negara hukum, setiap aparat penegak hukum juga wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Kami berharap Propam Polda Sumbar dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, profesional, dan transparan,” katanya.

Jetro menambahkan, pihaknya akan terus menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik maupun Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Sulpami tersebut.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN Istiqamah Darul Hasanah Aceh Tenggara, Diduga Sarat Masalah.
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Mengukir Jejak, Menyambut Amanah Baru: AKBP Rujiyanto Resmi Pimpin Polres Aceh Tenggara
Dukung Kenaikan Gaji TNI: Prajurit Sejahtera, Pertahanan Negara Semakin Kuat
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Fakta Baru Ekshumasi, Polres Aceh Timur Telusuri Misteri Kematian Bayi di Sungai Arakundo.*
Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:07 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Istiqamah Darul Hasanah Aceh Tenggara, Diduga Sarat Masalah.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:40 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:37 WIB

Mengukir Jejak, Menyambut Amanah Baru: AKBP Rujiyanto Resmi Pimpin Polres Aceh Tenggara

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:49 WIB

Fakta Baru Ekshumasi, Polres Aceh Timur Telusuri Misteri Kematian Bayi di Sungai Arakundo.*

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:46 WIB

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

Kendaraan Modifikasi dan Tukang Langsir Diduga Bebas Membeli BBM Subsidi di SPBU 14.246.1020 Kuning 1 Agara,

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:45 WIB

Kebakaran Dua Rumah di Aceh Tenggara, Api Berhasil Dipadamkan dalam 42 Menit

Berita Terbaru