Mandailing Natal, AgaraNews. Com //.Situasi sosial di Kabupaten Mandailing Natal kian memanas akibat simpang siur informasi pasca-penertiban tambang emas ilegal (PETI) di Kotanopan oleh Tim Terpadu Sumut. Menanggapi tensi kerawanan tersebut, salah seorang jurnalis lokal Magrifatullah Lubis resmi mengirimkan 7 poin konfrontasi data dan konfirmasi kepada Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral Dedy Jamiansyah Harahap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hedi Wahyudi Marpaung pada Jumat (10/7/2026).
Fokus utama konfirmasi ini menyoroti indikasi manipulasi informasi dan dugaan pembohongan publik yang telah meruntuhkan integritas dan wibawa Pemerintah Provinsi Sumut oleh oknum Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution (MH). Oknum yang diduga kuat bertalian dengan inisial pelaku PETI “GD” ini disebut kerap menggunakan narasi yang bertolak belakang (kontradiksi) dengan substansi dan regulasi, bahkan dia berupaya menggiring opini publik bahwa aktivitas pengerukan tanah yang dilakukannya adalah “reklamasi sah” yang didukung dan direstui oleh Pemerintah provinsi.
“Kami melayangkan konfirmasi ini berdasarkan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Publik berhak tahu apakah ada izin dan payung hukum resmi untuk reklamasi tersebut, atau ini sekadar modus kamuflase untuk mengeruk emas dengan aktivitas illegal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin)” tegas Magrifatullah dalam keterangannya di depan Kantor DPRD Kab Madina (Jumat, 10/07).
Langkah konfirmasi ini, menurut Magrifatullah yang mantan aktivis HMI ini diambil guna uji sahih klaim sepihak oknum Kepala Desa Singengu Julu MH/GD. Oknum tersebut secara terbuka membantah terlibat dalam Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), bahkan dia juga bersikeras inisial “GD” selaku terduga pelaku PETI dalam rilis resmi Pemprov Sumut bukanlah dirinya, melainkan orang lain. Ia bahkan berami mengklaim di hadapan media bahwa foto bersama saat penertiban Tim Terpadu Pemprov Sumut adalah moment klarifikasi kepada Tim bahwa yang bersangkutan adalah pelaku reklamasi dan dia berkilah surat yang dia terima adalah dokumen untuk pengajuan WPR-IPR yang dititipkan oleh Pemprov Sumut.
Demi menjaga marwah institusi negara dan menjamin hak publik atas informasi yang akurat, publik Madina bereaksi keras mendesak Tim Terpadu Pemprov Sumut untuk “buka suara” dan melakukan klarifikasi resmi secara terbuka agar masyarakat Madina tidak terpecah dan terus diwarnai pro-kontra pasca kedatangan Tim Terpadu ke Kotanopan.
Magrifatullah Lubis yang juga Ketua Bidang Infokom PD GPI (Gerakan Pemuda Islam) Kab Madina menuturkan, dia melayangkan konfirmasi tertulis yang memuat tujuh poin krusial kepada Pemerintah Provinsi Sumatera melalui Tim Terpadu Pemprov Sumut cq Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jamiansyah Putra Harahap melalui kontak resmi 0811 65** 1** dan Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung melalui nomor kontak resmi 0823 639* **** untuk menjawab 7 persoalan mendasar yakni apakah Tim Terpadu benar mendukung “reklamasi swadaya” versi oknum Kades, atau klaim tersebut hanya pencatutan nama institusi, kemudian point penegasan validasi identitas/keabsahan inisial “GD” dan “PW” yang disebut dalam dokumen resmi Tim Terpadu, serta korelasi inisial GD dengan oknum Kades berinisial MH.
Selanjutnya jurnalis Madina juga mempertanyakan apakah berkas yang diserahkan di lokasi penertiban merupakan surat teguran keras penghentian PETI atau sekadar fasilitasi pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seperti yang diklaim oknum Kades.
Magrifatullah juga meminta klarifikasi terkait kronologi, kejadian sebenarnya dan konteks foto bersama di lokasi penertiban.
Selain itu, jurnalis Magrifatullah yang juga Koordinator Eksternal IDEA (Institute for Development, Evaluation and Analysis) Kab Madina ini turut mempertanyakan legalitas dan dasar hukum reklamasi, kewenangan oknum Kades GD/MH, izin AMDAL/UKL-UPL, serta jaminan reklamasi yang disahkan oleh Pemprov atau Kementerian ESDM.
Dia juga mempersoalkan apa langkah antisipatif, preventif dan monitoring Tim Terpadu terhadap modus “reklamasi” yang diduga kuat menjadi kedok baru pengerukan emas ilegal. Point terakhir, Magrifatullah meminta ketegasan hukum pemprov dan langkah tim terpadu untuk melaporkan oknum tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik institusi Pemerintah Provintasi.
Menurut jurnalis, Tim Terpadu Pemprov Sumut diberikan tenggat waktu (deadline) selama 3 hari ini hingga Senin, 13 Juli 2026, pukul 08.00 WIB untuk memberikan jawaban tertulis via WhatsApp. Jika bungkam, pihak media menilai Tim Terpadu tidak kooperatif, tidak profesional, dan melepaskan hak jawabnya, sehingga laporan jurnalistik berantai akan dirilis berdasarkan data lapangan yang ada.
Menanggapi ini, sejumlah organisasi dan aktivis lingkungan turut bereaksi keras atas kelambanan Pemprov Sumut dalam menyikapi keresahan sosial dan pro kontra pasca kedatangan Tim Terpadu ke Kotanopan.
“Kita minta Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Tim Terpadu Pemprov lebih transparan dalam menyampaikan informasi ke publik Madina tentang polemik dan motif penertiban PETI Kotanopan. Atau jangan-jangan Tim hanya datang “gertak sambal” dan minta setoran” ujar Direktur Eksekutif The Green Madina Institute Ridwandi Nasution dan Ketua Presidium SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai kepada pers.
Secara terpisah, Ketua PC IPA (Ikatan Pelajar Al Washliyah) Hanafi Lubis dan Ketua PC IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) Nuzul Ramadhan juga mendesak Pemprov Sumut untuk tidak membiarkan simpang siur informasi ini bergulir menjadi keresahan sosial yang akut di Kabupaten Mandailing Natal. “Kalau Tim Terpadu “diam” berarti ada sesuatu hal yang disembunyikan. Maka kami memastikan untuk “menggeruduk” Kantor Gubernur Sumut bersama ratusan massa untuk mempertanyakan kinerja Tim Terpadu dan menagih komitmen serta keseriusan Gubernur dalam pemberantasan PETI di Madina” tegas mereka.(Tim)
























