Terungkap Pemilik Sah Tanah di Kampung Sawah Jalan Rawa Gede Wetan RT.007 RW.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:03 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, AgaraNews. Com // Kuasa hukum Ahli waris Drs.Amanullah MSc H.Ulung Purrnama,S.H., M.H memberikan penjelasan kepada awak media terkait pertanyaan awak media, tentang gugatan dari Maria Virginita Napiun Dan Kawan-Kawan terhadap objek tanah yang terletak di Kampung Sawah Jalan Rawa Gede Wetan RT007 RW.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.

Setelah sekian lama proses persidangan di PTUN Bandung bergulir, baru pada hari Kamis, 9 Juli 2026 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 20/G/2026/PTUN .BDG, dengan Amar sebagai berikut: Mengadili Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (BPN Kota Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (Ahli waris Drs.Amanullah,MSc) tentang Kompetensi Absolut Pengadilan

Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat (Maria Virginita Napiun DKK) Tidak Dapat Diterima 2. Menghukum Penggugat Untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.545.000.00,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Majelis Hakim Tata Usaha Negara Bandung Dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 69 dari 73 halaman memberikan pertimbangan. bahwa sesuai penerbitan objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No.5918/Jatimelati semula Sertipikat Hak Milik Nomor: 112/Jatiranggon melalui proses Konversi C.No.214 pemisahan dari UUPA Jo.PMPA No.2/1962, dalam kolom penunjuk tercatat bekas milik adat C No.214 Persil No.32 Darat Kl.I Surat Ket. Kepala Desa Jatiranggon tanggal 18 Mei 1976, dimana Instansi Tergugat sebelumnya telah mengukur terlebih dahulu bidang tanah dimaksud, yang hasilnya sebagaimana dituangkan dalam Surat Ukur No.4341/2023 tanggal 15 Mei 2023 semula Gambar Situasi Nomor 03064/1976 tanggal 18 Mei 1976 dan pada saat pelaksanaan pengukuran dimaksud tidak ada satupun pihak , baik dari Pihak Penggugat maupun pihak lainnya yang keberatan atas dilaksanakannya pengukuran tersebut, begitupun saat Panitia A, mengecek lokasi bidang tanah yang dimohon.

Selain dari pada itu guna memenuhi Asas Publisitas terhadap permohonan hak atas tanah dimaksud juga telah dilaksanakan pengumuman selama 60 (enam puluh) hari, namun tidak ada sanggahan dari pihak manapun Sehingga menurut Majelis Hakim terhadap penerbitan Sertipikat Objek sengketa yang miliki atau dikuasai oleh Para Tergugat II Intervensi telah sesuai prosedur dan syarat-syarat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

H. Ulung Purnama,S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Ahli waris Drs Amanullah,MSc mengingatkan Khalayak Ramai Masyarakat pada Umumnya agar berhati – hati melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan kelurahan Jatimelati dan BPN Kota Bekasi, hati-hati menjadi korban penjualan tanah dengan dokumen fiktif, jika ini terus terjadi maka telah menjadi korban yang kesekian kalinya. Karena sesuai ketentuan hukum Agraria transaksi tanah harus melibatkan PPAT yang sah dan terdaftar karena banyak beredar dokumen-dokumen kelihatan asli namun tidak terdaftar di lembaga yang sah secara hukum.(Lia Hambali)

Liputan : Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Berita Terkait

Pemkab Karo Tampung Aspirasi Warga Semangat Gunung Soal Jalan dan Keamanan
Bupati Aceh Timur Jemput Anggaran Dua RSUD ke Kemenkes
Polsek Tiganderket Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Aktivitas Gunung Sinabung
Belajar AI di Era Digital, 50 Pelajar SMA Santa Maria Kabanjahe Ikuti Program Paham AI Polres Karo
Bupati Aceh Singkil Ucapkan Dirgahayu ke-81 MA RI: Pengadilan Luhur, Indonesia Makmur
DPRK Aceh tenggara mengucapkan HUT RI ke 81
Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Publik pada Refleksi 1,5 Tahun Kepemimpinan
Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Bupati Aceh Singkil Ucapkan Dirgahayu ke-81 MA RI: Pengadilan Luhur, Indonesia Makmur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, Sahman Anggota DPRK Aceh Singkil Dapil 3 NasDem Serukan Persatuan dan Kebangkitan Untuk Indonesia Maju

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Dinas Perpustakaan Aceh Singkil Bekali 50 Peserta Lomba Video Literasi: Tekankan Konten Edukatif dan Anti-Hoaks

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Musyawarah Penetapan Indeks Desa 2026 Digelar di Tanah Merah, Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Pemkab Aceh Singkil Bekali Aparat Mukim Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Diskominfo Aceh Singkil Perkuat Infrastruktur Server Bersama Tim IT Universitas Teuku Umar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Personel

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Geuchik Bualasokhi Waruwu Ajak Warga Desa Pertabas Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

ACEH

Bupati Aceh Timur Jemput Anggaran Dua RSUD ke Kemenkes

Kamis, 20 Agu 2026 - 18:55 WIB