Sergai,Agaranews. Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Terduga pelaku ditangkap dirumahnya tepatnya di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menerangkan Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Kemudian melalui undercover buy, Saat tersangka MS hendak bertransaksi dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas yang berada di lokasi langsung menyergapnya tanpa perlawanan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip transparan berisi butiran sabu dengan berat bersih (netto) 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan ditangani Satnarkoba Polres Sergai. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para terduga pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
Benar, terduga pelaku berinisial MS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan. Sat Narkoba Polres Sergai Juga pernah menangani terduga pelaku yang juga merupakan Residivis Kasus Narkotika. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya”, ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti di Satnarkoba Polres Sergai untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika, pungkas Kasi Humas. (MS)
























