LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Panyabungan, AgaraNews. Com // Satreskrim Polres Mandailing Natal bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan PETI di Kecamatan Kotanopan. Kasus yang tengah menjadi sorotan tajam publik saat ini, dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution (GD) resmi bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Madina

Dua pelapor, yakni seorang aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution dan jurnalis Magrifatullah Lubis telah memenuhi undangan klarifikasi dengan Nomor surat B/2114/VII/RES.5.5/2026/Reskrim ditanda tangani oleh Kasatreskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan,

Pelapor membeberkan keterangan resmi di Ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina, Jumat kemaren (24/07) terkait kronologi, lokasi dan sejumlah bukti operasional tambang emas ilegal menggunakan ekskavator yang secara terang-terangan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga lokal.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi dan jajaran Satreskrim. Penyelidik sangat ramah, humanis, dan komunikatif saat mengajukan sekitar 30 butir pertanyaan terkait materi perkara,” ungkap salah satu pelapor, Magrifatullah Lubis dalam keterangan pers kepada para awak media yang telah menunggu di pelataran Mapolres Madina kemaren (24/07)

Untuk memperkuat laporan, mereka juga telah menyodorkan sejumlah bundel dokumen dosa ekologis keterlibatan oknum sang Kades. Bukti yang diserahkan tidak main-main berupa dokumen rilis Pemprov Sumut terkait nama terduga pelaku PETI inisial GD dan PW, rekaman video eksklusif saat penggerebekan lapangan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut, foto otentik oknum Kades GD saat diberikan surat teguran keras di lokasi PETI dan sejumlah bukti lainnya.

“Tindakan para mafia tambang, sudah tidak bisa ditolerir. Kami meminta Kapolres Madina lebih profesional, responsif, tidak tebang pilih, dan segera menetapkan oknum Kepala Desa Singengu Julu GD sebagai tersangka,” tegas pelapor lainnya Ridwandi Nasution yang juga Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) ini.

Para pelapor mendesak penyidik agar oknum pelaku PETI tersebut dijerat pasal berlapis, termasuk UU Minerba (Pasal 158 UU No. 3/2020), UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Karya, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dinilai urgen untuk memberikan efek jera terhadap sindikat perusak alam di Madina.

Surat pelaporan menurut Ridwandi, sengaja telah ditembuskan sebelumnya ke tingkat tertinggi, mulai dari Menteri Pertahanan RI yang juga Koordinator Nasional Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sumut, hingga sejumlah NGO/ organisasi lingkungan hidup tingkat nasional

guna mengawal atensi dan desakan publik agar aktor yang selama ini dinilai “kebal hukum” segera diringkus karena telah merusak alam dan ekosistem secara massif dengan aktivitas destruktif sekaligus mencoreng integritas penegakan hukum di Republik ini.

Publik di Madina kini tengah menunggu sikap tegas kepolisian untuk memberantas PETI dengan meringkus para aktor intelektual/dalang utama untuk memutus mata rantai konspirasi dan sindikat kejahatan lingkungan atau pihak kepolisian justru membiarkan hukum terlihat lemah dan tumpul di hadapan aktor intelektual tambang ilegal.(Tim).

Berita Terkait

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU
Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud
Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma
DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Pengunaan Anggaran BK ( Bantuan Keuangan ) atau Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran ) Tidak Boleh Digunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten 
LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Usut Tuntas Kematian Susi Purwanti
DPD GRIB Jaya Riau Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Keputusan Pemberhentian Sekretaris Daerah
Perkuat Sarana Pendidikan, BRI Medan Thamrin Serahkan 15 PC Asus untuk Yayasan Reis Cendikia di Tembung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:23 WIB

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:15 WIB

Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:10 WIB

DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Usut Tuntas Kematian Susi Purwanti

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPD GRIB Jaya Riau Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Keputusan Pemberhentian Sekretaris Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sarana Pendidikan, BRI Medan Thamrin Serahkan 15 PC Asus untuk Yayasan Reis Cendikia di Tembung

Berita Terbaru

HEADLINE

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB