Pengunaan Anggaran BK ( Bantuan Keuangan ) atau Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran ) Tidak Boleh Digunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:57 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sidoarjo, Agaranews. Com // Penggunaan anggaran BK ( Bantuan Keuangan ) atau Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran ) DPRD tidak boleh digunakan untuk membangun , memperbaiki , jalan dan fasilitas perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah kabupaten

Penggunaan Anggaran publik yang bersumber dari APBD ( termasuk Bantuan keuangan dan Pokir ) hanya boleh dipakai untuk membangun , memperbaiki , dan merawat aset yang sah milik pemerintah daerah .

Jalan dan fasilitas di dalam perumahan yang belum ada Berita Acara Serah Terima ( BAST ) Prasarana , Sarana , dan Utilitas ( PSU ) masih menjadi aset dan tanggung jawab penuh pengembang / developer

Memakai dana publik untuk memperbaiki fasilitas swasta ( milik pengembang ) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan anggaran negara

Perawatan dan pembangunan jalan perumahan wisma tropodo desa tropodo . Kec . Waru . Kab . Sidoarjo . sepenuhnya adalah kewajiban hukum pengembang sebelum PSU diserahkan ke Pemerintah Kabupaten

Agar tidak menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan fiskal dan transparansi kebijakan . Berdasarkan Permendagri NO. 19 – Tahun – 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH dan juga aturan umum pengelolaan keuangan daerah

Pada prinsipnya APBD hanya boleh digunakan untuk aset milik daerah namun jika penggunaannya justru untuk kepentingan developer ini bisa menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan jabatan dan wewenang. (Tim)

Berita Terkait

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU
Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud
Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma
DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat
LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Usut Tuntas Kematian Susi Purwanti
DPD GRIB Jaya Riau Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Keputusan Pemberhentian Sekretaris Daerah
Perkuat Sarana Pendidikan, BRI Medan Thamrin Serahkan 15 PC Asus untuk Yayasan Reis Cendikia di Tembung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:23 WIB

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:15 WIB

Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:10 WIB

DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Usut Tuntas Kematian Susi Purwanti

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPD GRIB Jaya Riau Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Keputusan Pemberhentian Sekretaris Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sarana Pendidikan, BRI Medan Thamrin Serahkan 15 PC Asus untuk Yayasan Reis Cendikia di Tembung

Berita Terbaru

HEADLINE

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB