Sidoarjo, Agaranews. Com // Penggunaan anggaran BK ( Bantuan Keuangan ) atau Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran ) DPRD tidak boleh digunakan untuk membangun , memperbaiki , jalan dan fasilitas perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah kabupaten
Penggunaan Anggaran publik yang bersumber dari APBD ( termasuk Bantuan keuangan dan Pokir ) hanya boleh dipakai untuk membangun , memperbaiki , dan merawat aset yang sah milik pemerintah daerah .
Jalan dan fasilitas di dalam perumahan yang belum ada Berita Acara Serah Terima ( BAST ) Prasarana , Sarana , dan Utilitas ( PSU ) masih menjadi aset dan tanggung jawab penuh pengembang / developer
Memakai dana publik untuk memperbaiki fasilitas swasta ( milik pengembang ) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan anggaran negara
Perawatan dan pembangunan jalan perumahan wisma tropodo desa tropodo . Kec . Waru . Kab . Sidoarjo . sepenuhnya adalah kewajiban hukum pengembang sebelum PSU diserahkan ke Pemerintah Kabupaten
Agar tidak menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan fiskal dan transparansi kebijakan . Berdasarkan Permendagri NO. 19 – Tahun – 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH dan juga aturan umum pengelolaan keuangan daerah
Pada prinsipnya APBD hanya boleh digunakan untuk aset milik daerah namun jika penggunaannya justru untuk kepentingan developer ini bisa menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan jabatan dan wewenang. (Tim)























