Magelang|| Agaranews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dan membuka secara terang-benderang kasus kematian Susi Purwanti (40), warga Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kasus ini bermula dari dugaan pengamanan korban oleh pihak swalayan pada 8 Maret 2026 terkait dugaan pengambilan sembako senilai kurang lebih Rp200 ribu. Empat hari pasca-kejadian tersebut, korban ditemukan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Anderias Wuisan, S.E., S.H., mengungkapkan adanya dugaan unsur perampasan kemerdekaan dalam penanganan awal terhadap korban. Pihaknya menyoroti prosedur pengamanan yang dilakukan oleh manajemen swalayan yang tidak langsung menyerahkan korban kepada aparat kepolisian.
Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik korban dibawa ke lantai atas gedung swalayan.
Anderias menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihak keluarga murni bertujuan untuk menuntut keadilan dan transparansi proses hukum, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu secara sepihak.
“Kami tidak mencari kambing hitam. Kami mencari kebenaran. Seluruh rangkaian peristiwa sejak korban diamankan hingga ditemukan meninggal harus diungkap secara terang dan objektif,” tegas Anderias.
Saat ini, laporan dugaan tindak pidana tersebut tengah ditangani intensif oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Tim penyidik dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Agung Setyawan, serta menggelar perkara untuk mendalami dan memverifikasi seluruh alat bukti yang ada.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, upaya mediasi antarpihak sempat difasilitasi. Meski demikian, LBH Mukti Pajajaran memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Mukti Pajajaran berkomitmen untuk terus mengawal penanganan perkara ini hingga mencapai kepastian hukum yang adil bagi keluarga korban.
Pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan pendalaman materiil terhadap seluruh fakta lapangan dan belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka dalam kasus ini. (Arju Herman/Lia Hambali)























