Medan, AgaraNews. Com // Babinsa 1 Desa Dalu Sepuluh B Koramil 0201-16/TM, Serka Rokhmad, melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah terkait sengketa pemagaran tanah yang terjadi di Dusun II, Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan pemagaran sepihak terhadap tanah milik Rosnita yang dilakukan oleh Sutrisno. Mediasi berlangsung dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Dalu Sepuluh B Wantoro, Babinsa Serka Rokhmad, Bhabinkamtibmas Desa Dalu Sepuluh B Aiptu Dedek Syahputra, kuasa hukum Rosnita Bambang Hermanto dari LBH AN, Kepala Dusun II M. Akbar, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam proses mediasi, Babinsa bersama unsur pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.
Hasil musyawarah membuahkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menyetujui pembongkaran tembok yang menjadi objek perselisihan.
Melalui kegiatan problem solving ini, Babinsa Koramil 0201-16/TM kembali menunjukkan perannya sebagai aparat teritorial yang aktif menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus mendorong penyelesaian setiap permasalahan masyarakat melalui musyawarah demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif. (Fahmi/Lia Hambali)
























